Pemerintah Sanksi DLH Jabar Soal Pencemaran Air Lindi TPK Sarimukti, Walhi: Konsekuensi!

Rabu, 09 Agustus 2023 - 13:46 WIB
loading...
Pemerintah Sanksi DLH Jabar Soal Pencemaran Air Lindi TPK Sarimukti, Walhi: Konsekuensi!
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) memberikan sanksi kepada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Jabar terkait pencemaran air lindi dari TPK Sarimukti. Foto/Dok.MPI
A A A
BANDUNG - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) memberikan sanksi kepada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Jabar terkait pencemaran air lindi dari Tempat Pengelolaan Kompos (TPK) Sarimukti, Bandung.

Sanksi administrasi dari KLHK ini tertulis dalam surat bernomor: SK.5953/MENLHK-PHLHK/PPSALHK/GKM.0/6/2023 tanggal 14 Juni 2023.



Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Jawa Barat angkat bicara terkait sanksi yang diberikan tersebut.

Direktur Eksekutif Walhi Jabar, Meiki W Paendong mengakui, pihaknya sering mengingatkan soal bahaya pencemaran air lindi di sekitar TPK Sarimukti.

"Walhi Jabar sendiri sebenarnya sejak tahun 2020 telah menyuarakan terkait pencemaran itu, bahkan tidak ada tidak lanjut dari DLH," ucap Meiki, Rabu (9/8/2023).

Meiki mengatakan, sanksi tersebut merupakan salah satu konsekuensi yang harus diterima DLH Jabar selaku mengelola Tempat Pembuangan Akhir Sampai (TPAS) Sarimukti.


"Kami berharap dengan sanksi itu akan memberi efek yang bisa menyadarkan DLH Jabar," ungkapnya.

Menurut Meiki, pencemaran air lindi di TPK Sarimukti sangat berbahaya bagi masyarakat sekitar dan ekosistem di dalam sungai. Saat ini, pencemaran air lindi ditemukan di Sungai Ciganas dan Cipanauan.

"Jadi kalau air sungai banyak mengandung parameter yang tidak lazim dan tidak seharusnya berada di sungai, itu akan membunuh biota-biota air. Bahkan otomatis ekosistem didalam air akan rusak karena tidak ada lagi makhluk hidup di situ," jelasnya.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1529 seconds (0.1#10.140)