Otak Perampokan Toko Emas Diberondong Peluru

Senin, 09 Januari 2017 - 05:07 WIB
Otak Perampokan Toko Emas Diberondong Peluru
Otak Perampokan Toko Emas Diberondong Peluru
A A A
PRABUMULIH - Setelah buron lebih dari tiga tahun, Idil Herman (45) warga Desa Pendam, RT 3, Kecamatan Tanjung Raja, Kabupaten OKI, diringkus Subdit III Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel, Sabtu 6 Januari sekitar pukul 01.00 WIB.

Pelaku perampokan toko mas Mulia di Kota Prabumulih pada 1 November 2013 silam ini, dibekuk saat tengah asyik menonton acara orgen tinggal di Desa Sri Dalam, Kecamatan Tanjung Raja, OKI.

Bahkan, karena berusaha melawan petugas dan mencoba melarikan diri saat hendak ditangkap, tersangka dihadiahi timah panas. Tak tanggung-tanggung, empat butir peluru bersarang di kedua kaki tersangka.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel, Kombes Pol Prasetijo Utomo menjelaskan, tersangka merupakan komplotan pelaku perampokan toko emas Mulia di Prabumulih pada 1 November 2013 lalu.

"Komplotan ini berjumlah enam orang. Tiga orang sudah diadili dan menjalani hukuman di lembaga pemasyarakatan," ujar Prasetijo, saat gelar tersangka di Mapolda Sumsel, Minggu (8/1/2017).

Ditambahkan dia, untuk dua orang komplotan perampokan ini masih dilakukan pengejaran oleh pihaknya. "Identitas kedua pelaku sudah kantongi, dan masih dalam pengejaran," kata Prasetijo.

Untuk modus komplotan ini sendiri, dikatakan Prasetijo, komplotan ini menggunakan kendaraan roda empat mendatangi Toko Emas Mulia. Kemudian empat orang masuk ke toko dengan membawa senjata api rakitan.

"Dua orang lagi menunggu di dalam mobil dan luar toko, mereka berdua mengawasi situasi sekitar toko," jelas dia.

Selanjutnya, komplotan ini berhasil menggasak 20 kilogram emas, yang ditaksir mencapai Rp3 miliar. "Tersangka yang kita tangkap ini merupakan otaknya," tuturnya.

Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman penjara sembilan tahun. "Tersangka juga akan kita kenakan UU Darurat tentang kepemilikan senjata api," tukasnya.

Sementara itu, tersangka Idil mengaku, mendapatkan bagian sebanyak 2 ons emas dari 20 kilogram. Dan telah dijualnya seharga Rp35 juta.

"Uangnya sudah habis saya gunakan untuk mabuk-mabukan dan bermain judi pak," ujar tersangka, yang masih menahan rasa sakit di kedua kakinya.
(sms)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5409 seconds (0.1#10.140)