Tanah Warisan Dirampas Negara, Warga Segel Kantor Kades

Sabtu, 07 Januari 2017 - 01:03 WIB
Tanah Warisan Dirampas Negara, Warga Segel Kantor Kades
Tanah Warisan Dirampas Negara, Warga Segel Kantor Kades
A A A
DEMAK - Sejumlah warga menggeruduk Kantor Kepala Desa Karangasem, Kecamatan Sayung, Kabupaten Demak, Jateng.

Mereka berniat menyegel kantor kepala desa dan bangunan SD 1 Karangsem, karena berdiri di atas lahan warisan milik almarhum Mukti Dulatif.

Warga yang dipimpin Sumari (64) bersama saudaranya Yusuf Mukti (47), membawa barang-barang dan spanduk yang akan digunakan menyegel kantor.

Apalagi, pemerintah desa juga hendak mendirikan bangunan lagi, karena telah mendatangkan sejumlah material.

"Kami tak terima lahan milik orangtua kami dipakai untuk balai desa terus-terusan dan tak ada ganti rugi. Mestinya kalau mau bikin bangunan lagi, ya harus izin kepada kami sebagai ahli waris. Jangan sepihak kaya gini," ujar Yusuf Mukti, Jumat (6/1/2017).

Namun langkah mereka melalukan penyegelan dihadang petugas polisi dan TNI yang datang ke lokasi. Warga yang marah itu diminta masuk ke balai desa untuk berunding, dan meninggalkan seluruh atribut penyegelan.

"Ini tanah kami, Pemerintah Desa Karangasem harusnya memberikan ganti rugi atas penggunaan tanah milik ahli waris yang telah ditempati untuk kantor desa selama belasan tahun," ujar Sumari mengawali pembicaraan saat perundingan yang dihadiri Kades Karangasem dan Camat Sayung itu.

Sumari menngklaim memiliki bukti kepemilikan tanah yang digunakan kantor kepala desa. Dia menceritakan, sebelumnya ayahnya juga menjabat sebagai Kepala Desa Karangasem dan purna pada 1975. Dua tahun kemudian tanah C 194/persil 50/DII/0.50 digunakan untuk kantor desa.

"Kami sudah melaporkan perampasan lahan ini kepada pemkab, tapi belum ada respons sama sekali. Kami akan terus berjuang meminta hak atas tanah itu," tegasnya.

Sementara itu, Kepala Desa Karangasem, Joko Legowo, menjelaskan, proses kepemilikan tanah yang ditempati kantor kepala desa saat ini masih ditangani Pemkab Demak.

Pihaknya juga membantah akan mendirikan bangunan baru, melainkan hanya memperbaiki lantai keramik yang rusak.

"Sengketa lahan ini masih diproses pemkab, mari kita hormati proses yang sedang berjalan ini. Sebagai kepala desa, saya juga akan mengikuti kehendak pihak keluarga nanti seperti apa," pungkasnya.
(nag)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6650 seconds (0.1#10.140)