Sempat Dipotong, Honor Guru Ngaji Dikembalikan

Jum'at, 30 Desember 2016 - 16:43 WIB
Sempat Dipotong, Honor Guru Ngaji Dikembalikan
Sempat Dipotong, Honor Guru Ngaji Dikembalikan
A A A
PANGANDARAN - Pemotongan pembayaran honor guru ngaji senilai Rp250 ribu oleh salah satu koordinator guru ngaji di Desa Kertaharja, Kecamatan Cimerak akhirnya dikembalikan.

Diketahui bahwa jumlah honor yang seharusnya diterima oleh masing-masing guru ngaji adalah Rp 1.200 ribu, namun terjadi praktik pemotongan oleh salah satu koordinator guru ngaji untuk disetorkan ke MUI Desa Rp.100 ribu, biaya pembuatan proposal Rp.100 ribu dan Rp.50 ribu untuk koordinator.

Kepala Desa Kertaharja Oman Rohman mengatakan, pihaknya telah memanggil para pihak dan telah meminta klarifikasi pemotongan honor guru ngaji tersebut, hasil dari pertemuan pun akhirnya disepakati uang yang telah dipungut dikembalikan kepada yang berhak menerima.

"Kami tidak ingin kejadian serupa terjadi dikemudian hari, untuk persoalan pemotongan yang telah terjadi para pihak akhirnya mengembalikan pungutan," kata Oman.

Masih dikatakan Oman, menyikapi adanya penerima honor fiktif yang bukan guru ngaji tetapi menerima uang, akhirnya uangnya dibayarkan kepada guru ngaji yang tidak menerima honor.

"Jumlah penerima honor sebelumnya sebanyak 95 orang, sedangkan sebenarnya jumlah guru ngaji ada 110, maka yang bukan guru ngaji tetapi sebelumnya menerima honor akhirnya uangnya dikasihkan ke guru ngaji yang tidak mendapat honor," tambah Oman.

Sementara Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat Setda Kabupaten Pangandaran Dani Hamdani mengatakan, menyikapi kabar telah terjadinya pemotongan uang honor guru ngaji, Bupati Pangandaran telah melayangkan surat kepada para pihak.

"Pak Bupati mengeluarkan surat edaran yang isinya tidak boleh ada pemotongan sepeser pun terkecuali pembayaran pajak," kata Dani.

Dani menambahkan, honor kepada guru ngaji tersebut merupakan program Pangandaran mengaji yang didanai dari APBD senilai Rp8,544 Miliar yang disalurkan untuk 7.117 guru ngaji se Kabupaten Pangandaran.

"Honor yang dibayarkan oleh pemerintah kepada guru ngaji per guru ngaji Rp1.200 dan dikenakan pajak 6 persen, artinya uang tersebut diterima oleh guru ngaji Rp1.128 ribu," pungkasnya.
(nag)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.0469 seconds (0.1#10.140)