Warga Mekargalih Tolak Aktivitas Keagamaan di Tempat Ibadah Ilegal

Selasa, 27 Desember 2016 - 19:26 WIB
Warga Mekargalih Tolak Aktivitas Keagamaan di Tempat Ibadah Ilegal
Warga Mekargalih Tolak Aktivitas Keagamaan di Tempat Ibadah Ilegal
A A A
SUMEDANG - Puluhan warga Desa Mekargalih, Kecamatan Jatinangor, Kabupaten Sumedang mendatangi Gedung Negara, Sumedang, Selasa (27/12/2016). Mantan Kepala Desa Mekargalih Arief Saefulloh mengatakan, warga datang ke rumah dinas Bupati Sumedang itu sebagai bentuk penolakan atas surat permohonan izin aktivitas keagamaan di sebuah bangunan yang dijadikan tempat ibadah pada 30 - 31 Desember 2016 mendatang.

"Surat permohonan izin dari pimpinan salah satu tokoh agama bernama Bernhard Maokar yang disampaikan kepada pihak Polres Sumedang inilah yang mendasari kedatangan kami ke sini," ujarnya kepada KORAN SINDO usai melakukan mediasi dengan sejumlah instansi terkait di Gedung Negara, Sumedang.

Penolakan warga, tegas dia, bukan berarti mengganggu atau menghalang-halangi suatu agama tertentu untuk menjalankan ibadah menurut kepercayaan yang dianutnya.

Namun, lebih mengedepankan aturan hukum yang berlaku dan aspirasi dari warga yang memang menolak keberadaan bangunan yang ilegal untuk dijadikan tempat ibadah.

"Pimpinan tempat ibadah ini memang bandel, tidak punya IMB untuk rumah ibadah, tidak punya izin untuk aktivitas keagamaan tetap saja keukeuh. Padahal, sebelumnya juga di tingkat pengadilan sebelumnya sudah dinyatakan kalah. Masih saja mengusik kesabaran warga," sesalnya.

Sementara Kepala Kesbangpol Sumedang Yayah mengakui jika bangunan yang dijadikan rumah ibadah tersebut memang ilegal, tidak mengantongi izin.

"Pada bulan April lalu, Pak Bupati memang sudah menyatakan sikap tidak akan mengeluarkan izin, baik itu IMB ataupun aktivitas keagamaan selama warga desa tersebut menolaknya. Atas dasar ini, kami pun sepakat dengan warga dan meminta agar Polres Sumedang tidak memberikan izin atas permohonan yang disampaikan pimpinan tempat ibadah tersebut untuk melakukan aktivitas keagamaan tersebut," paparnya.

Kasat Intel Polres Sumedang AKP Nanang mengatakan, bila memang warga keberatan Polres Sumedang tidak mengeluarkan izin sesuai dengan aspirasi yang disampaikan warga.

"Bila memang ini keinginan warga ya tentunya kami juga tidak akan mengeluarkan izinnya. Dan ini tadi sudah menjadi kesepakatan bersama," terangnya.

Kasi Penyidik Pol PP Sumedang Yudhi Prasetyo menyebutkan, Pol PP Sumedang akan menindaklanjuti hasil keputusan bersama ini dengan melakukan penjagaan di lokasi bangunan ilegal yang akan dijadikan kegiatan keagamaan.

"Kami akan berjaga di lokasi bangunan untuk memastikan agar tidak ada aktivitas keagamaan di bangunan yang dijadikan tempat ibadah yang tidak memiliki izin ini," tandasnya.
(sms)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4094 seconds (0.1#10.140)