Yogyakarta Pastikan Lahan Parkir Wisatawan di Akhir Tahun

Jum'at, 23 Desember 2016 - 15:19 WIB
Yogyakarta Pastikan Lahan Parkir Wisatawan di Akhir Tahun
Yogyakarta Pastikan Lahan Parkir Wisatawan di Akhir Tahun
A A A
YOGYAKARTA - Persoalan ketersediaan lahan parkir mengintai Kota Yogyakarta saat libur akhir tahun ini. Pemkot Yogyakarta pun tak mau kecolongan dengan menyiapkan 15 lahan parkir yang diyakini mampu menampung kendaraan wisatawan.

Kepala Bidang Perparkiran Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta, Johan Usaha Pinem mengaku pihaknya telah melakukan koordinasi dengan sejumlah pihak untuk menyediakan lahan parkir khusus libur akhir tahun ini.

Belasan lahan parkir itu diyakini mampu menambung ribuan kendaraan. "Sudah ada rapat koordinasi, yang utama nanti pakai TKP (Tempat Khusus Parkir) milik pemerintah, dan lahan parkir alternatif memakai lahan milik swasta," kata Johan, Jumat(23/12/2016).

Dari 15 titik lahan parkir yang disiapkan, TKP milik pemerintah diantaranya adalah TKP Abu Bakar Ali dengan kapasitas 2.400 sepeda motor dan 40 bus, TKP Senopati berkapasitas 30 bus dan 20 mobil, TKP Ngabean berkapasitas 30 bus dan 30 mobil, TKP Sriwedani berkapasitas 50 mobil dan 150 sepeda motor, TKP Limaran yang mampu menampung 30 motor, dan Terminal Giwangan berkapasitas 60 bus.

Sedangkan TKP milik swasta yakni Malioboro Mall berkapasitas 140 mobil, TKP Ketandan 150 mobil dan 500 sepeda motor, Ramai Mall Beskalan 48 mobil dan 145 motor, TKP sisi selatan Beskalan 40 mobil, Progo Jalan Suryotomo 138 mobil, Purawisata Jalan Brigjend Katamso berkapasitas 66 mobil.

Kemudian Hotel Saphir Jalan Laksda Adi Sutijpto kapasitas 293 mobil dan 1.448 sepeda motor, parkir bioskop Jalan Urip Sumoharjo 45 mobil dan 122 motor, parkir toko modern Jalan Urip Sumoharjo 31 mobil dan 79 motor, serta parkir di mall Jalan Sudirman berkapasitas 95 mobil dan 600 motor.

"Karena sudah ada koordinasi, jadi kami harap TKP swasta mau menerima parkir pengunjung umum," jelasnya.

Terkait adanya praktik nuthuk (pungli) tarif parkir yang kerap dikeluhkan wisatawan di musim libur, Johan menegaskan seluruh juru parkir baik TKP pemerintah mau pun swasta wajib berpedoman Perda 18/2009 yang berisi besaran tarif parkir di Kota Yogyakarta.

"Jika ada (yang nuthuk), akan kami tindak tegas. Apa pun kondisinya, tarif tidak berubah," tandasnya.

Sementara itu Kepala Bidang Pengendalian Operasional Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta, Sugeng Sanyoto mengingatkan agar juru parkir tidak mengarahkan bus-bus wisata parkir di luar lahan parkir yang ditentukan.

Jika masih ada yang nekat, selain juru parkir akan ditindak, bus atau kendaraan yang parkir liar akan digembok dan ditilang.

"Kami juga mengarahkan agar parkir pada tempatnya. Jika ada yang melanggar polisi bisa menilang dan kami juga ada penindakan berupa menggembok ban kendaraan," pungkasnya.
(nag)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 5.2130 seconds (0.1#10.140)