Mengaku Simpan Harta Bung Karno, Retno Menipu Puluhan Orang

Kamis, 22 Desember 2016 - 20:59 WIB
Mengaku Simpan Harta Bung Karno, Retno Menipu Puluhan Orang
Mengaku Simpan Harta Bung Karno, Retno Menipu Puluhan Orang
A A A
BLITAR - Aparat Polres Blitar meringkus Yen Retno Indriani alias Ratna Dewi (44), wanita asal Kecamatan Gunung Guruh, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, yang mengaku sebagai keturunan Proklamator RI Soekarno atau Bung Karno. Retno ditangkap setelah terbukti melakukan penipuan bermodus perburuan harta karun peninggalan Soekarno.

"Pelaku ditangkap saat melakukan pertemuan di Desa Bendosewu, Kecamatan Talun," ujar Kapolres Blitar AKBP Slamet Waloya kepada wartawan, Kamis (22/12/2016).

Dari tangan Retno, polisi menyita 87 lembar uang dolar Amerika yang diduga palsu. Kemudian, kartu ATM, dan foto batangan emas yang dikatakan sebagai harta karun Soekarno.

Disita pula satu unit mobil Honda Jazz yang di dalamnya banyak aksesori TNI, 18 lembar dokumen termasuk yang diklaim sebagai tulisan tangan Soekarno berkop surat NKRI Paguyuban Putro Wayah Lawu Gunung Selaki.

Selain itu, disita pula satu bundel akta notaris pendirian padepokan Ampera Indonesia dan 21 bukti transfer bank dari korban senilai Rp 1.925.775.000.

Retno berinteraksi dengan para korbannya sejak tahun 2014. Dia mendirikan Padepokan Ampera Indonesia dengan mengajak 30 korbannya menjadi anggota. Retno menjanjikan anggota padepokan mendapat harta karun warisan Soekarno. Syaratnya, setiap anggota harus menyetor mahar dengan nilai hingga ratusan juta per orang.

Dalam waktu lima bulan, harta karun Soekarno dijanjikan muncul. Setiap pemberi mahar akan mendapat bagian emas murni dua batang ditambah uang dolar Amerika bernilai ratusan juta. "Semuanya itu tidak pernah ada. Karena memang akal-akalan pelaku," kata Slamet.

Karena merasa ditipu, lima orang dari 30 anggota padepokan melapor ke kepolisian. Dari laporan itu, diketahui pelaku telah merugikan korban-korbannya hingga Rp 2.875.000.000.

Retno ditangkap saat memberi wejangan kepada calon korbannya di Desa Bendosewu, Kecamatan Talun. Kata Slamet, pihaknya terus mengembangkan penyidikan. Sebab, diduga kuat pelaku bekerja secara sindikat.

"Dalam kasus ini yang bersangkutan akan dijerat dengan Pasal 378 dan 372 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara," pungkasnya.

Sementara, saat dibawa keluar tahanan untuk menjalani pemeriksaan lanjutan, Retno mendadak pingsan. Sejumlah polisi wanita terpaksa memapahnya.

Salah seorang petugas mengatakan, diduga pelaku gugup karena melihat banyak kamera wartawan. "Tapi bisa jadi selain nervous juga kelelahan," kata petugas yang enggan disebutkan namanya itu.
(zik)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5537 seconds (0.1#10.140)