Ahok Tetap Bertahan Jadi Komut Pertamina, Segini Kisaran Gajinya

Minggu, 30 Juli 2023 - 13:36 WIB
loading...
Ahok Tetap Bertahan Jadi Komut Pertamina, Segini Kisaran Gajinya
Basuki Tjahaja Purnama dipastikan tetap menjabat sebagai Komisaris Utama (Komut) PT Pertamina (Persero) setelah sebelumnya beredar kabar Ahok bakal mengisi posisi Direktur Utama (Dirut) Pertamina. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Basuki Tjahaja Purnama dipastikan tetap menjabat sebagai Komisaris Utama (Komut) PT Pertamina (Persero) setelah sebelumnya beredar kabar Ahok (sapaan akrabnya) bakal mengisi posisi Direktur Utama (Dirut) Pertamina .



Ahok dipastikan tetap menjadi Komut berdasarkan Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara atau BUMN Nomor SK-211/MBU/07/2023 tanggal 25 Juli 2023, tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota Dewan Komisaris Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pertamina.

Sebagai Komut, Ahok ternyata menerima gaji yang cukup fantastis, bahkan mencapai ratusan juta dalam sebulan.Lantas, berapakah gaji Ahok sebagai Komut Pertamina?



Gaji Ahok Sebagai Komut Pertamina

Gaji Ahok sebagai Komut Pertamina sudah diatur dalam Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-13/MBU/09/2021 tentang Perubahan Keenam Atas Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-04/MBU/2014 tentang Pedoman Penetapan Penghasilan Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas Badan Usaha Milik Negara.

Dalam beleid tersebut, diketahui bahwa komponen remunerasi yang diberikan kepada jajaran Direksi dan Komisaris meliputi gaji untuk anggota direksi, honorarium untuk anggota dewan komisaris, tunjangan, fasilitas, tantiem/insentif kinerja/insentif khusus.

Besaran gaji Komut BUMN diketahui sebesar 45% dari gaji Direktur Utama BUMN. Adapun nominal gaji Direktur Utama ditetapkan Menteri BUMN setiap tahun selama 1 tahun, terhitung sejak Januari tahun berjalan.

"Komisaris Utama atau Ketua Dewan Pengawas BUMN (gaji) sebesar 45% dari Direktur Utama BUMN," Tulis Pasal 83 Peraturan Menteri BUMN Nomor 3 Tahun 2023," dikutip Minggu (30/7/2023).

Ahok pernah mengakui bahwa gajinya sebagai Komut mencapai Rp170 juta per bulan. Selain menerima gaji, Ahok juga berhak menerima berbagai tunjangan, di antaranya tunjangan hari raya, tunjangan perumahan, asuransi purna jabatan, dan sejumlah insentif kerja.

Berdasarkan laporan keuangan Pertamina di tahun 2022, kompensasi manajemen kunci alias direksi dan personil lain yang mempunyai peranan kunci dalam perusahaan mencapai USD23,9 juta atau sekitar Rp358,5 miliar (kurs Rp15 ribu per dolar AS).

Apabila dibagi enam orang anggota direksi, maka setiap direksi mendapatkan Rp59,75 miliar per tahun atau Rp4,97 miliar per bulan tahun lalu. Penerimaan kompensasi tersebut merupakan hasil laporan keuangan 2022 yang bisa saja berbeda dengan laporan keuangan tahun 2023.
(akr)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.4269 seconds (0.1#10.140)