Sopir Cabuli Bocah Keterbelakangan Mental dalam Mobil Jemputan

Kamis, 15 Desember 2016 - 10:48 WIB
Sopir Cabuli Bocah Keterbelakangan Mental dalam Mobil Jemputan
Sopir Cabuli Bocah Keterbelakangan Mental dalam Mobil Jemputan
A A A
INDRAMAYU - Yudhi Budiana (51) sopir antar jemput salah satu sekolah luar biasa (SLB) di Kuningan, Jawa Barat tega mencabuli INF (14) seorang bocah tuna grahita. Pelaku tega mencabuli korban sebanyak empat kali di dalam mobil jemputan.

Kejadian ini terungkap setelah korban menceritakan kepada orangtuanya dan langsung melaporkan kepada pihak kepolisian Unit PPA Polres Kuningan. Sebelumnya korban INF selalu dijemput oleh tersangka Yudhi di SLB tersebut setiap harinya.

Di hadapan petugas pelaku mengaku telah melakukan pencabulan terhadap INF sebanyak empat kali di dalam mobil usai dijemput di SLB tersebut.

Untuk mengelabui korban diiming-imingi uang Rp5.000 serta makanan agar tidak memberi tahu kepada orangtuanya.Selain mengamankan tersangka pencabulan petugas juga mengamankan satu buah mobil milik pelaku.

Kanit PPA Polres Kuningan Aiptu Dahroji mengatakan, orangtua korban yang mengetahui anaknya telah dicabuli sopir antar jemput anaknya langsung melaporkan kepada petugas Polres Kuningan.

"Atas laporan tersebut petugas langsung melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku di sekolah SLB tersebut," kata Aiptu Dahroji, Kamis (15/12/2016).

Untuk mempertanggung jawabkan atas perbuatanya pelaku kini harus mendekam di sel tahanan Mapolres Kuningan.

Pelaku Yudhi dijerat Pasal 76 e atau Pasal 82 ayat 1 UU RI No 35/2014 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara tentang Perlindungan Anak di Bawah Umur.
(sms)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6486 seconds (0.1#10.140)