Ngaku Mampu Gandakan Uang, Kanjeng Dimas Gentong Tipu Petani Cengkeh

Kamis, 15 Desember 2016 - 04:40 WIB
Ngaku Mampu Gandakan Uang, Kanjeng Dimas Gentong Tipu Petani Cengkeh
Ngaku Mampu Gandakan Uang, Kanjeng Dimas Gentong Tipu Petani Cengkeh
A A A
TRENGGALEK - Polres Trenggalek berhasil mengungkap kasus penipuan dan penggelapan dengan mudus menggandakan uang di dalam sebuah gentong. Tersangka Hasani Suharto menyamarkan namanya menjadi Kanjeng Dimas Gentong. Dari hasil kejahatannya, Kanjeng Dimas Gentong berhasil mengelabuhi korbannya hingga kerugian mencapai 10 miliar rupiah.Selain Hasani Suharto alias Ida Bagus Hasan Suardika alias Kanjeng Dimas Gentong, diamankan juga dua tersangka lain yakni Suminto, yang juga sama seperti Hasani berasal dari Desa Karanggandu, Kecamatan Watulimo, Kabupaten Trenggalek; dan Ahmad Hisyam Damiri, warga Kalidawir, Kecamtan Kalidawir, Kabupaten Tulungagung.Menurut AKBP Doni Adityawarman, modus yang digunakan pelaku adalah, kedua tersangka bersekongkol untuk membeli cengkeh dari petani dengan janji dan iming-iming harga jauh di atas harga pasar per kilogramnya. "Kemudian cengkeh dijual oleh tersangka Hisyam dan membujuk korban agar 1/3 uang hasil penjualan diserahkan kepada Kanjeng Dimas Gentong untuk dimasukkan ke dalam gentong ajaib milik tersangka Hasani Suhartono sebagai mahar dan 2/3 untuk dilipatgandakan 100 sampai dengan 200 kali dalam gentong," katanya."Apabila ternyata uang yang dimasukkan para korban tidak berlipat ganda maka dianggap doanya belum khusyuk dan harus mencoba lagi sampai berhasil. Hasil penjualan cengkeh untuk mahar dan yang dilipatgandakan digunakan untuk kepentingan pribadi ketiga tersangka," imbuhnya.Dari Kanjeng Dimas Gentong, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa dua buah gentong "ajaib" dan dua buah tempayan terbuat dari tanah liat tempat sebagai tempat gaib menggandakan uang dan sebuah sorban ghaib, lalu satu lembar karpet motif warna biru-putih alas ritual, satu lembar karpet warna biru dan merah alas sembahyang dan ritual, satu lembar sajadah, satu unit bangunan rumah ukuran 7 x 12 meter sebagai padepokan, meja kayu panjang di padepokan, satu set kursi ruang tamu, satu buku catatan, nota dan kuitansi koperasi nelayan lestari, data karyawan koperasi nelayan lestari, satu mobil Avanza warna putih, satu unit L300 station warna abu-abu, 10 unit kendaraan sepeda motor, satu buah brankas, satu set peralatan kantor, peralatan ritual berupa dua gentong kecil, dua botol darah kijang, jimat keberuntungan, dupa hio, satu truk barang kelontong, dan uang tunai 50 juta rupiah.Sedangkan dari dua pelaku lainnya, diamankan satu unit kendaraan Honda Vario, satu buah kulkas, tiga buah rak aluminium toko, nota pembelian barang toko, satu unit bangunan toko UD Indra Loka Mulya ukuran 12 x 4 meter, satu buah brankas kosong, satu pick-up barang kelontong.Tersangka Hasani mengaku bahwa dirinya melakukan penipuan dengan cara memasukkan uang korban ke dalam gentong. Selanjutnya para korban diharuskan melakukan ritual tertentu.Pelaku sudah menjalankan aksinya selama dua tahun, kerugian materil keseluruhan dari 209 jumlah korban yang didominasi petani cengkeh mencapai 10 milyar rupiah. Dan ketiga pelaku itu terancam hukuman minimal lima tahun penjara.
(nug)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 2.2850 seconds (0.1#10.140)