Tiga Kawanan Residivis Curanmor Disergap Polsek Ngaglik

Rabu, 14 Desember 2016 - 16:11 WIB
Tiga Kawanan Residivis Curanmor Disergap Polsek Ngaglik
Tiga Kawanan Residivis Curanmor Disergap Polsek Ngaglik
A A A
YOGYAKARTA - Tiga dari empat anggota komplotan residivis pencuri sepeda motor di kawasan Sleman dibekuk jajaran Unit Reskrim Polsek Ngaglik. Dari pemeriksaan yang dilakukan, terungkap ada tujuh tempat kejadian perkara (TKP) pencurian yang telah diakui oleh kawanan tersebut.

Tiga pelaku yang berhasil diamankan adalah, AJ (27), dan IM (24), keduanya warga Sleman dan DV (25) yang merupakan warga Bantul. "Satu yang belum tertangkap inisial LK warga luar Sleman. Keempatnya adalah residivis kasus pencurian," jelas Kapolsek Ngaglik Kompol Danang Kuntadi kepada wartawan di Polsek Ngaglik, Yogyakarta, Rabu (14/12/2016).

Tujuh TKP pencurian yang disebut para pelaku, empat berada di wilayah Ngaglik, satu di wilayah Depok Timur, satu di Depok Barat dan satu di wilayah Gamping. Dari tujuh tempat kejadian perkara (TKP) tersebut, tiga unit sepeda motor hasil curian berhasil diamankan dari tangan para pelaku. Satu unit gagal dicuri dari tempat kejadian perkara di Ngaglik dan kendaraan yang lain masih dalam upaya pencarian.

Danang menyebut, sepeda motor yang diincar para pelaku adalah kendaraan yang diparkir tanpa dikunci pengaman. Modus pencurian, dengan cara menuntun kendaraan dari lokasi parkir menuju tempat yang dirasa aman. "Seperti kasus pencurian trail KLX yang gagal. Sepeda motor dituntun keluar, kemudian karena gagal dihidupkan disembunyikan di perkebunan dan ditinggal begitu saja," tambah Danang.

Tiga unit sepeda motor yang berhasil diamankan petugas dari kawanan tersebut adalah Kawazaki Ninja berwarna hitam dengan plat nomor B 6957 POW, sepeda motor matic Beat putih AB 2582 XX dan matic Vario berwarna hitam AB 6583 LU. Sementara salah satu unit sepeda motor yang masih dicari adalah jenis Suzuki Satria FU.

Para pelaku mencuri sepeda motor untuk kemudian dijual secara utuh dengan mengkamuflasekan sejumlah ciri khusus termasuk plat nomor kendaraan. "Saat diamankan sedang mencoba untuk membongkar Vario, baru nyopot plat nomor," jelas Kanit Reskrim Polsek Ngaglik Iptu Made.

Setiap sepeda motor yang dicuri dijual dengan harga bervariasi tergantung kondisi fisik kendaraan. Meski hanya dijual di kawasan Sleman, setiap unit sepeda motor hasil curian bisa dijual dengan harga antara Rp3 juta hingga Rp4 juta.

"Terungkap dari laporan aksi percobaan pencurian KLX, kemudian dirunut berhasil ditemukan dari aksi pencurian Vario pada Minggu (11/12). Akhir pekan lalu mereka langsung tiga TKP, mulai dari Ninja di Depok Timur pada Sabtu (10/12) pagi, kemudian KLX di Sabtu malam tapi gagal karena enggak bisa dihidupkan, kemudian Vario pada Minggu (11/12) pagi sekitar pukul 03.00 WIB di sebuah game online di Jakal," tambah Made.

Saat ini ketiga pelaku yang sudah ditahan di Mapolsek Ngaglik sedang mejalani proses pemberkasan perkara. Penyidik masih mencoba mengembangkan hasil pengungkapan tersebut untuk dugaan kemungkinan adanya TKP pencurian yang lain. Termasuk upaya mengejar salah satu pelaku DPO yang identitasnya sudah diketahui.

Dari aksi pencurian yang dilakukan, kawanan tersebut akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian. Ancaman hukumannya lebih dari empat tahun. "Lebih dari empat tahun, terlebih semuanya adalah residivis dalam kasus pencurian," pungkasnya.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.3837 seconds (0.1#10.140)