Ogah Berikan Pelayanan Plus, Terapis Pijat Dibunuh Pelanggan

Senin, 05 Desember 2016 - 21:33 WIB
Ogah Berikan Pelayanan Plus, Terapis Pijat Dibunuh Pelanggan
Ogah Berikan Pelayanan Plus, Terapis Pijat Dibunuh Pelanggan
A A A
BEKASI - Seorang terapis ditemukan tewas bersimbah darah disebuah panti pijat Kampung Ceper RT 01/03, Desa Sukaragam, Kecamatan Serang Baru, Kabupaten Bekasi. Korban Aan Hayati (38) diduga tewas ditusuk oleh pelanggannya karena menolak memberikan pelayanan plus-plus.

”Kami masih memburu pelakunya, dugaan kami tersangka pembunuhan itu adalah pelanggan korban sendiri,” ujar Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi, AKBP Rizal Marito, Senin (5/12/2016).

Rizal menjelaskan, berdasarkan keterangan saksi, sebelum korban ditemukan tewas dibunuh, korban sempat memijat salah seorang konsumen pria. Diduga keinginannya untuk berhubungan badan ditolak korban, pelaku kemudian naik pitam dengan menganiayanya hingga tewas.

”Pelaku marah lantaran korban tidak mau diajak hubungan badan, namun korban menolak untuk melayani pelaku,” katanya.

Kasubbag Humas Polres Metro Bekasi, AKP Kunto Bagus menambahkan, pelaku bergegas melarikan diri setelah menusuk tubuh korban berkali-kali. Sementara kasus itu terungkap saat pemilik panti pijat, Julianah (49) curiga dengan kamar yang digunakan oleh keduanya sekitar pukul 07.00 WIB.

Setelah satu jam lebih, korban dan pelaku tidak keluar dari kamar. Karena penasaran, Julianah lalu mengecek ke dalam dan terkejut mendapati korban telah terkapar bersimbah darah. Oleh saksi, korban dibawa ke Rumah Sakit Amanda di dekat lokasi. Sayangnya, nyawa korban tidak selamat.

Kunto mengatakan, petugas yang mendapat informasi itu kemudian bergegas ke lokasi untuk mengolah tempat kejadian perkara. Dari olah TKP itu, penyidik menemukan sebuah ikat pinggang berlambang keamanan beserta sepasang sepatu petugas keamanan. ”Diduga pelakunya adalah petugas sekuriti yang baru pulang kerja,” ungkapnya.
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5616 seconds (0.1#10.140)