IMB Bangunan Parkir Bertingkat Stasiun Bogor Akhirnya Diterbitkan

Rabu, 30 November 2016 - 03:50 WIB
IMB Bangunan Parkir Bertingkat Stasiun Bogor Akhirnya Diterbitkan
IMB Bangunan Parkir Bertingkat Stasiun Bogor Akhirnya Diterbitkan
A A A
BOGOR - PT Reska Multi Usaha (RMU) anak usaha PT Kereta Api Indonesia akhirnya bisa leluasa mengoperasikan bangunan bertingkat atau double decker untuk tempat parkir kendaraan bermotor di Stasiun Bogor. Pasalnya, Pemkot Bogor telah menerbitkan seluruh perizinan yang diajukan PT RMU sebagai legalitas untuk dapat beroperasi, di antaranya Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan Izin Pengelolaan Tempat Parkir (IPTP).

“Sudah kita terbitkan belum lama ini. Mulai dari IMB dan IPTP saat ini PT RMU sudah mengantungi dan dipersilahkan untuk bisa beroperasi,” jelas Kepala Badan Pelayanan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal (BPTPM) Kota Bogor, Deny Mulyadi, Selasa, 29 November 2016 kemarin.

Namun, Dedy tak menampik adanya usulan untuk pengkajian kembali karena keberadaan double decker tersebut tidak menjawab persoalan semrawutnya arus lalu lintas di sekitar Stasiun Bogor. “Tidak menutup kemungkinan itu (IMB-nya dikaji ulang) agar pengelola parkir lebih memaksimalkan kembali bangunan double decker tersebut, yang semula dua lantai jadi lima lantai, karena saat ini masih banyak kendaraan penumpang KRL yang parkir di ruas jalan sekitar stasiun,” ujarnya.

Sementara itu, Wakil Wali Kota Bogor Usmar Hariman yang meninjau langsung dioperasikannya double decker e-parking Stasiun Bogor menyayangkan dengan adanya area parkir yang nyaman dan sudah dilengkapi izin, tapi banyak mayarakat tetap memilih parkir liar di ruas Jalan Mayor Oking, Nyi Raja Permas dan Kapten Muslihat.

“Ini tidak bisa dibiarkan, saya akan cari tahu terkait izin bangunan di luar Stasiun Bogor yang dijadikan tempat penitipan motor yang semakin membludak hingga ke ruas jalan. Padahal, PT KAI melalui PT RMU sudah menyediakan area parkir cukup luas,” ujarnya, disela-sela inspeksi mendadak, kemarin.

Politikus Partai Demokrat ini mengaku heran, para pemilik kendaraan, khusus penumpang KRL Commuterline yang menggunakan sepeda motor enggan masuk ke Stasiun Bogor. “Tadi saya tempat tanya ke para penumpang yang parkir di luar area Stasiun Bogor atau tempat parkir liar, dikarenakan tarif parkir di dalam Stasiun Bogor cukup mahal yakni Rp8.000, sedangkan di luar hanya Rp3.000-4.000. Tapi perbedaan tarif itu menurut saya bukan jadi masalah besar. Seharusnya masyarakat berpikir, bahwa parkir di dalam area Stasiun Bogor lebih terjamin keamanan dan kenyamanannya," tegasnya.

Diberitakan sebelumya, area e-parking Stasiun Bogor, khususnya bangunan double decker dua lantai yang diperuntukan untuk menampung 4.500 unit kendaraan bermotor beberapa kali disegel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bogor karena PT RMU belum juga menyelesaikan perizinannya.

Bahkan tindakan tegas Pemkot Bogor dalam menindak bangunan atau tempat usaha belum dilengkapi perizinan itu, dilakukan beberapa hari setelah double decker diresmikan Ignasius Jonan yang saat itu masih menjabat Dirut PT KAI, pada 2014 silam. Setelah itu, PT RMU sempat menghentikan operasi double decker dan perizinan diurus.
(whb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6572 seconds (0.1#10.140)