UMK Bandung Barat Rp2,4 Juta, SPSI Kecewa

Selasa, 22 November 2016 - 15:37 WIB
UMK Bandung Barat Rp2,4 Juta, SPSI Kecewa
UMK Bandung Barat Rp2,4 Juta, SPSI Kecewa
A A A
BANDUNG BARAT - ubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan menetapkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Bandung Barat sebesar Rp2.468.289,44. Hal ini membuat kecewa Federasi Serikat Pekerja (FSP) Kimia, Energi, dan Pertambangan (KEP) SPSI Kabupaten Bandung Barat (KBB). Sebab, nilai UMK yang telah direkomendasikan oleh Bupati Bandung Barat sebesar Rp2.520.505.

"Kami kecewa karena tidak sesuai dengan apa yang telah direkomendasi bupati sebelumnya sebesar Rp2.520.505 atau naik sepuluh persen, tapi oleh gubernur dikembalikan ke PP 78 (PP 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan) lagi," kata Ketua Federasi Serikat Pekerja (FSP) Kimia, Energi, dan Pertambangan (KEP) SPSI KBB Bawit Umar saat dihubungi, Selasa (22/11/2016).

Dengan penetapan nilai UMK itu, dirinya menilai bahwa pemerintah tidak berpihak pada buruh. Padahal, jika mengacu kepada Undang-Undang Dasar, para buruh berhak mendapatkan penghidupan yang layak.

"Hak-hak berunding tidak ada, hak kesejahteraan tidak ada, mereka yang menetapkan semua, mereka yang menentukan nilainya semua, nilai kelayakan harusnya ada," jelasnya.

Terkait hal itu, saat ini pihaknya masih berkoordinasi dengan Aliansi Buruh Jawa Barat terkait langkah apa yang akan dilakukan selanjutnya. Berdasarkan hasil rapat terakhir, jika hasil penetapan nilai UMK tidak sesuai aspirasi, pihaknya akan menggugat Surat Keputusan yang dikeluarkan Gubernur Jabar Ahmad Heryawan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
(zik)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.9927 seconds (0.1#10.140)