Aher Sudah Teken UMK se-Jabar, Karawang Tertinggi

Selasa, 22 November 2016 - 07:10 WIB
Aher Sudah Teken UMK se-Jabar, Karawang Tertinggi
Aher Sudah Teken UMK se-Jabar, Karawang Tertinggi
A A A
BANDUNG - Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan (Aher) sudah menandatangani Keputusan Gubernur Nomor 561/Kep.1191-Bangsos/2016 tentang upah minimum kabupaten/kota (UMK) di Jawa Barat tahun 2017.

Secara resmi, pengumuman Keputusan Gubernur dan UMK se-Jawa Barat itu dilakukan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jawa Barat Ferry Sofwan di Gedung Sate, Kota Bandung, Senin 21 November 2016 malam.

Ferry mengatakan, tidak ada pemerintah kabupaten/kota yang terlambat menyerahkan rekomendasi kenaikan UMK untuk daerahnya.

UMK untuk 2017 pun serentak mengalami kenaikan sebesar 8,25% sesuai regulasi dari pemerintah pusat dengan mempertimbangkan laju pertumbuhan ekonomi dan inflasi.

"Kenaikannya sebanyak 8,25%, seluruhnya, sebanyak 27 kabupaten/kota sudah lengkap," kata Ferry.

Dari 27 kabupaten/kota, Kabupaten Karawang menjadi yang paling tinggi nilai UMK-nya. Sedangkan yang paling rendah adalah Kabupaten Pangandaran.

"Perlu disampaikan bahwa untuk upah tertinggi adalah Karawang dengan Rp3.605.272, terendah adalah Pangandaran sebesar Rp1.433.901. Sedangkan Kota Bandung sebagai ibu kota provinsi, UMK 2017 mencapai Rp2.843.662," katanya.

Ferry mengatakan, sempat ada usulan dari empat bupati/wali kota yang kenaikan UMK-nya di atas 8,25 persen. Tapi setelah rekomendais itu direvisi masing-masing bupati/wali kota, angka kenaikannya berubah menjadi 8,2% sesuai regulasi yang ada.

Dia pun menegaskan Gubernur Jawa Barat hanya menandatangani Keputusan Gubernur terkait UMK berdasarkan rekomendasi yang diajukan bupati/wali kota. Tidak ada angka yang diotak-atik oleh Gubernur Jawa Barat.

Berikut ini daftar UMK 27 kabupaten/kota se-Jawa Barat untuk tahun 2017:

1. Kabupaten Majalengka Rp1.525.632
2. Kota Cirebon Rp1.741.682
3. Kabupaten Cirebon Rp1.723.578
4. Kabupaten Kuningan Rp1.477.352
5. Kabupaten Indramayu Rp1.803.239
6. Kabupaten Garut Rp1.538.909
7. Kabupaten Tasikmalaya Rp1.767.026
8. Kota Tasikmalaya Rp1.776.686
9. Kabupaten Ciamis Rp1.475.792
10. Kota Banjar Rp1.437.522
11. Kabupaten Pangandaran Rp1.433.901
12. Kota Depok Rp3.297.489
13. Kabupaten Bogor Rp3.204.551
14. Kota Bogor Rp3.272.143
15. Kabupaten Sukabumi Rp2.376.558
16. Kota Sukabumi Rp1.985.494
17. Kabupaten Cianjur Rp1.989.115
18. Kota Bandung Rp2.843.662
19. Kabupaten Bandung Rp2.463.461
20. Kabupaten Bandung Barat Rp2.468.289
21. Kabupaten Sumedang Rp2.463.461
22. Kota Cimahi Rp2.463.461
23. Kota Bekasi Rp3.601.650
24. Kota Bekasi Rp3.530.438
25. Kabupaten Karawang Rp3.605.272
26. Kabupaten Purwakarta Rp3.169.549
27. Kabupaten Pangandaran Rp2.327.072

Selisih UMK tertinggi dan terendah: Rp2.171.370
Rata-rata nilai UMK di Jawa Barat: Rp2.324.555

UMK rata-rata per wilayah di Jawa Barat:
- Priangan Timur: Rp1.571.640
- Ciayumajakuning Rp1.654.297
- Bandung Raya Rp2.540.467
- Bogor Raya Rp2.687.558
- Bekasi Raya Rp2.246.796
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4606 seconds (0.1#10.140)