PNS di Riau Berbisnis Sabu Senilai Rp600 Juta

Senin, 21 November 2016 - 15:33 WIB
PNS di Riau Berbisnis Sabu Senilai Rp600 Juta
PNS di Riau Berbisnis Sabu Senilai Rp600 Juta
A A A
PEKANBARU - Polresta Pekanbaru, Riau menangkap komplotan pengedar sabu. Satu diantara tersangka yang ditangkap berstatus pengawai negeri sipil (PNS). PNS yang ditangkap polisi adalah Wandi alias Pakcik. Pria berusia 40 tahun itu berdinas di Pemkab Pelalawan, Riau. Selain Wandi, polisi menangkap rekannya, M Safaat (27).

Kapolresta Pekanbaru, Kombes Tony Hermawan menjelaskan, dalam kasus ini petugas menyita barang bukti sabu seberat 1/2 kilogram.

"Mereka merupakan bandar narkoba yang sudah lama kita intai," kata Tony Hermawan, Senin (21/11/2016).

Kedua tersangka ditangkap pihak Satuan Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru di salah hotel berbintang di Pekanbaru.

Dari pengakuan tersangka, narkoba itu mereka bawa dari Kabupaten Bengkalis dan akan diedarkan di Pekanbaru.

"Mereka sudah tiga kali bertransaksi narkoba di Pekanbaru. Untuk mengelabui, mereka memasukan narkoba ke dalam kemasan kopi," tukasnya.

Selain sabu senilai Rp600 juta, saat pengerebekan itu, polisi menyita narkoba jenis ekstasi sebanyak 210 butir.

"Pengakuan tersangka, barang bukti itu milik bandar besarnya yang ada di Bengkalis. Identitas bandar besarnya sudah kita kantongi," ucap pria yang akrab disapa Toher itu.
(sms)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 7.0003 seconds (0.1#10.140)