Setahun Buron, Pelaku Pencabulan Dibekuk Polisi

Sabtu, 19 November 2016 - 17:39 WIB
Setahun Buron, Pelaku Pencabulan Dibekuk Polisi
Setahun Buron, Pelaku Pencabulan Dibekuk Polisi
A A A
MEDAN - Setelah setahun buron, pelaku pencabulan anak dibawah umur, Reza Chaniago (20), akhirnya diciduk Polisi dari rumahnya. Korban pencabulan pelaku berinisial TRF (13). Ironisnya, aksi pelaku dilakukan di Kamar Mandi Musala.

"Terduga pelaku diketahui tinggal di Jalan Beringin II, Kecamatan Medan Helvetia. Setelah melakukan aksinya dan mengetahui korban melaporkan kejadian itu langsung melarikan diri," ujar Kapolsekta Medan Helvetia Kompol Hendra ET.

Meski melarikan diri, namun Polisi tetap sabar menunggu momen agar bisa menangkap pelaku. Dan akhirnya berhasil menangkap pelaku dari rumahnya saat sedang tidur lelap.

"Pelaku ini diciduk saat tertidur di rumahnya. Anggota yang melakukan penangkapan itu memang sudah mengepung rumah pelaku sebelum azan Salat Subuh berkumandang. Akhirnya pelaku diamankan dan diboyong ke Mako tanpa perlawanan," ujarnya.

Dari hasil pemeriksaan sementara, sambung Hendra, terduga pelaku yang tidak punya pekerjaan tetap ini mengakui pernah mengajak korban bersetubuh di Kamar Mandi Musala, kantor Camat Medan Helvetia.

"Pengakuannya sih pernah mengajak, tetapi belum mengakui adanya perbuatan itu. Makanya kita periksa dulu secara intensif. Dan mencari alat bukti lainnya, sebab kita melakukan penyelidikan dan penyidikan bukan berdasarkan pengakuan tetapi alat bukti," pungkasnya.
(nag)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 4.6035 seconds (0.1#10.140)