Bekuk Dua Penadah, Polisi Amankan 13 Mobil Curian

Jum'at, 18 November 2016 - 01:51 WIB
Bekuk Dua Penadah, Polisi Amankan 13 Mobil Curian
Bekuk Dua Penadah, Polisi Amankan 13 Mobil Curian
A A A
MEDAN - Dua penadah mobil hasil curian, Hotmatua Pulungan, 41, warga Jalan Selamat Ujung, Kelurahan Sitirejo, Kecamatan Medan Amplas dan Muhammad Arief, 30, warga Jalan Tanjung Gusta, Komplek Bali Indah, Kecamatan Medan Helvetia diamankan dari Jalan Pertempuran, Kelurahan Pulobrayan Kota, Kecamatan Medan Barat, Kamis (17/11). Sebanyak 13 unit mobil dari berbagai jenis berhasil diamankan sebagai barang bukti.

Kasubdit III/Jahtanras Polda Sumut, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Faisal F Napitupulu mengatakan, kedua penadah itu ditangkap berdasarkan laporan pengaduan masyarakat bernama Yani dengan Nomor: LP/208/X/2016/SPKT/Polresta Mdn/Sek Medan Barat, tanggal 11 Oktober 2016.

"Setelah kita menerima laporan pengaduan dari korban, langsung kita lakukan penyelidikan. Setelah proses penyelidikan yang panjang, kita lakukan penggeledahan di lokasi," kata Faisal, Kamis.

Menurut Faisal, di lokasi kejadian ditemukan sedikitnya 13 unit mobil dari berbagai jenis tanpa ada dokumen kepemilikan. Sehingga, kuat dugaan mobil-mobil tersebut merupakan hasil kejahatan yang ditampung pelaku. Lantas mobil tersebut dibawa untuk proses penyelidikan di Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara (Sumut).

"Kita tetap mengedepankan azas praduga tak bersalah. Karena hingga saat ini proses penyelidikan masih berlangsung. Sedangkan mobil yang diamankan itu untuk sementara kita sita sebagai barang bukti sembari menunggu kedatangan para pemiliknya," ujarnya.

Faisal menjelaskan, dalam kasus ini tersangka Muhammad Arief menawarkan satu unit mobil jenis Mazda warna putih dengan Nomor Polisi (Nopol) BK 125 YN kepada tersangka Hotmatua Pulungan dengan status kredit di PT ACC. Meski statusnya kredit, namun harga yang ditawarkan Muhammad kepada Hotmatua sangat murah, karena tidak memiliki dokuken kepemilikan.

"Tersangka Hotmatua tergiur dengan tawaran tersangka Muhammad Arief, meskipun mobil itu tidak ada dokumen atau bukti kepemilikan. Akhirnya kedua tersangka ini melakukan kesepakatan dan bertemu di salah satu lokasi di Jalan Sisingamangaraja untuk melakukan transaksi jual beli," terang Faisal.

Setelah itu, sambungnya, kedua tersangka kemudian menuju lokasi (gudang) mobil yang dimaksud. Namun, keduanya tidak menyadari keberadaan polisi, dan mereka pun langsung diciduk secara bersamaan di lokasi kejadian. "Kita kan sudah dapat informasi dari masyarakat. Lalu dilakukan pengintaian dan mengikuti langkah ataupun memantau gerakan kedua tersangka. Tepat di gudang itu keduanya langsung disergap," ucap Faisal.

Bersama barang bukti, masih kata Faisal, pihaknya kemudian memboyong kedua tersangka ke Polda Sumut untuk diperiksa lebih lanjut. "Sekarang, kita masih menyelidiki, siapa penjual mobil-mobil itu kepada tersangka. Yang jelas, untuk sementara waktu mobil itu sudah kita sita untuk penyelidikan dan akan segera dilimpahkan ke Jaksa," terangnya.

Kabid Humas Polda Sumut, Komisaris Besar (Kombes) Rina Sari Ginting mengatakan, atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal 340 KUHPidana tentang pembelian barang hasil curian dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. "Meskipun tersangka (Hotmatua Pulungan) membeli mobil itu bukan langsung dari pencurinya, tetapi tetap namanya penadah hasil curian. Sebab, dia tahu harga mobil jika dibeli dari toko nilainya bisa tiga kali atau bahkan empat atau lima kali lebih mahal dari harga yang ditawarkan oleh Muhammad Arief," katanya.

Karena itu, Rina meminta agar masyarakat tidak langsung mudah tergiur dengan tawaran barang yang harganya sangat murah. Sebab, harga murah tanpa dibarengi dengan dokumen kepemilikan bisa saja barang itu hasil curian atau selundupan. "Mengapa barang itu dijual dengan harga sangat murah? Tentu ada yang tidak beres, misalnya bukti kepemilikan seperti Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) atau Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) itu tidak dimiliki oleh penjual makanya harganya sangat murah," ujarnya.

Sebab, sambung Rina, barang yang dibeli dengan surat kepemilikan resmi dan lengkap harganya relatif lebih mahal dari harga di pasar gelap. "Kalau legal memang mahal, karena sudah dilengkapi dengan surat kepemilikan dan yang utama adalah sudah membayar pajak ke negara. Kalau barang gelap seperti ini mana mungkin bayar pajak, makanya harganya murah. Tetapi kita atau siapa saja tidak akan nyaman menggunakannya, saya berharap masyarakat agar lebih berhati-hati dalam membeli barang murah. Sebab, barang murah itu sangat banyak konsekuensinya dan dampaknya sangat luas," katanya.
(nug)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7505 seconds (0.1#10.140)