Ayah yang Minumkan Racun Serangga ke Anaknya Terancam Hukuman Mati

Minggu, 13 November 2016 - 16:15 WIB
Ayah yang Minumkan Racun Serangga ke Anaknya Terancam Hukuman Mati
Ayah yang Minumkan Racun Serangga ke Anaknya Terancam Hukuman Mati
A A A
SEMARANG - David Nugroho (30), ayah yang meminumkan racun serangga cair ke kedua anaknya dan mencoba bunuh diri, terancam hukuman mati. David ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan berencana oleh penyidik Unit Reserse Umum (Resum) Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polrestabes Semarang.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polrestabes Semarang AKBP Wiyono Eko mengatakan, David diperiksa intensif sejak Jumat (11/11/2016) malam, seusai dijemput dari RS Bhayangkara Semarang oleh penyidik.

"Sabtu 12 November 2016, tersangka dilakukan penahanan," ungkap Wiyono Eko, Minggu (13/11/2016).

Dasar penetapan tersangka dan penahanan atas tersangka ini teregister LP/B/868/XI/2016/JTG/Restabes Smg tanggal 8 November 2016. Tersangka dijerat pasal berlapis.

Pasal yang disangkakan yakni Pasal 340 KUHP terkait pembunuhan berencana, ancamannya pidana mati, seumur hidup, atau 20 tahun. Tersangka juga dijerat Pasal 5 juncto Pasal 44 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), ancaman hukumannya maksimal 15 tahun atau denda maksimal Rp45juta.

Tersangka David juga dijerat Pasal 80 Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, ancaman hukumannya pidana penjara maksimal 15 tahun penjara.

Hasil pemeriksaan penyidik, tersangka David memaksa dua anak kandungnya alias korban untuk meminum cairan serangga cair, sehingga menyebabkan korban Aura Safya Nugroho (7) yang merupakan anak pertamanya tewas. Anak keduanya, Ronald Junior Nugroho (3), sempat kritis mengalami keracunan. Kedua anaknya diminumkan cairan serangga setelah dicekik.

"Tersangka telah merencanakan perbuatannya, sebelumnya membeli racun serangga untuk mengakhiri hidupnya dan kedua anaknya," lanjut Kasat Reskrim.

Barang bukti kejahatan ini adalah satu botol racun serangga cair, satu kain seprai, tiga telepon seluler (ponsel), dan satu buku wasiat.

Kepala Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Semarang AKBP Sidik Hanafi menyebut proses penyelidikan atas dugaan jaringan peredaran sabu seperti dituliskan di surat wasiat David, terus dilakukan. (Baca juga: Ini Surat Wasiat David Sebelum Minumkan Racun Serangga ke Anaknya).

"Sudah kami pegang nama-namanya, data-data sudah kami kantongi. Tim masih di lapangan," tambah Hanafi.

Kasus ini terjadi Selasa (8/11/2016) di Jalan Jomblang Perbalan RT 7/RW 2, Kelurahan Candi, Kecamatan Candisari, Kota Semarang. Di rumah milik Fatmaya, alias ibunda David, pelaku diduga kuat meminumkan racun serangga ke dua anaknya dan mencoba bunuh diri. Anak pertamanya tewas, sementara David dan anaknya yang paling kecil selamat setelah sempat dilarikan ke RS Roemani

Istri David yang dimaksud adalah Dian Kumala Dewi. Dian disebut David dalam surat wasiatnya, dituliskan tidak pulang ke rumah karena tersangkut masuk jaringan peredaran sabu.
(zik)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4993 seconds (0.1#10.140)