Sidang Pembunuhan Polisi Kuta, David James Taylor Tak Ajukan Eksepsi

Rabu, 09 November 2016 - 17:49 WIB
Sidang Pembunuhan Polisi Kuta, David James Taylor Tak Ajukan Eksepsi
Sidang Pembunuhan Polisi Kuta, David James Taylor Tak Ajukan Eksepsi
A A A
Merasa menyesal telah membunuh Aipda Wayan Sudarsa, terdakwa David James Taylor tidak mengajukan eksepsi dalam persidangan di Pengadilan Negeri Denpasar, Rabu (9/11/2016).

"Kami tidak mengajukan eksepsi, karena dia (David) sudah mengakui telah menyesal telah melakukan hal tersebut. Makanya kami tidak mengajukan eksepsi," jelas Haposan Sihombing, kuasa hukum terdakwa David James Taylor.

Pembelaan akan diajukan dalam sidang pokok perkara. Menurutnya, pengajuan eksepsi akan sia-sia karena selama ini bila terdakwa mengajukan eksepsi selaku ditolak oleh majelis hakim.

"Daripada kami menghabiskan waktu dengan membuat eksepsi, lebih baik nanti pembelaan diajukan pada pokok perkara. Nanti dia akan kami beri waktu untuk membela diri," jelasnya.

Dalam persidangan perdana ini, David didakwa Pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1), Pasal 170 KUHP ayat (2), dan Pasal 351 ayat (3) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1). (Baca juga: Bule Pembunuh Polisi Kuta Didakwa Pasal Berlapis).

Sidang akan dilanjutkan pada Rabu (16/11/2016) di Pengadilan Negeri Denpasar. Sidang akan dipimpin oleh Yanto yang didampingi Ni Made Sukereni dan I Made Pasek.
(zik)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.3563 seconds (0.1#10.140)