Sebelum Dilantik, Kades di Demak Dipungut Biaya Rp3,5 Juta

Kamis, 03 November 2016 - 08:23 WIB
Sebelum Dilantik, Kades di Demak Dipungut Biaya Rp3,5 Juta
Sebelum Dilantik, Kades di Demak Dipungut Biaya Rp3,5 Juta
A A A
DEMAK - Pelantikan kepala desa di Demak, Jawa Tengah diduga diwarnai pungutan liar (pungli). Sebanyak 183 kades terpilih masing-masing dipungut Rp3,5 juta.

"Iya, memang ada (pungutan), besar Rp3,5 juta. Uang itu sudah saya bayarkan ke petugas Kecamatan Mranggen, ada kuitansinya sebagai tanda terima," ujar Kades Sumberejo Supriyadi, Rabu (2/11/2016).

Dia mengatakan, informasi adanya biaya pelantikan itu diketahui setelah dinyatakan menang saat pemilihan kepala desa (pilkades) serentak pada 9 September 2016. Namun, pungutan biaya itu hanya disampaikan secara lisan dan tanpa surat resmi dari pemerintah.

"Petugas kecamatan yang datang, ngasih tahu jika pelantikan nanti ada biayanya. Ya saya bilang oke saja, dan sudah saya bayarkan sekitar sepekan lalu. Paling lambat pembayarannya sebelum pelantikan."

Direktur Lembaga Studi Kebijakan Publik (LSKP) Muhammad Rifai menyesalkan pungli tersebut. Sebab, Pemkab Demak telah mengalokasikan dana Rp23 miliar dari APBD untuk menggelar pilkades serentak.

"Ya kan aneh dalam Perda No 5/2015 yang namanya pilkades itu meliputi pembentukan panitia sampai pelantikan adalah satu rangkaian. Jadi anggarannya pun satu paket, tidak dipisah-pisah," ujarnya.

Rifai menambahkan, mestinya segala proses pilkades hingga pelantikan menjadi tanggung jawab Pemkab Demak. Apalagi dalam melakukan pungutan ke masing-masing kades terpilih tidak disertai surat resmi.

"Kalau kita hitung 183 kali Rp3,5 juta itu mencapai Rp640 juta lebih. Padahal jika dicermati tadi acara pelantikan hanya berlangsung dua jam berupa seremoni yang kita perkirakan biaya maksimal hanya Rp100 juta. Ke mana sisanya?"

Sementara, Pemerintah Kabupaten Demak Jawa Tengah menolak disebut melakukan pungli terhadap 183 kepala desa yang mengikuti pelantikan. Meski pemilihan kepala desa (pilkades) serentak mendapat alokasi dana Rp23 miliar, hal itu tidak termasuk proses pelantikan.

"Memang dianggarkan dari APBD sebesar Rp23 miliar untuk pelaksanaan pilkades serentak yang digelar di 183 desa di Demak," ujar Asisten Pemerintahan Setda Kabupaten Demak Ahmad Nur Wahyudi.

Menurutnya, seluruh kades terpilih harus mengeluarkan biaya sendiri untuk prosesi pelantikan. Masing-masing kades dipungut Rp3,5 juta di bawah koordinasi petugas kecamatan masing-masing desa.

"Untuk pelantikan, seluruh kades terpilih membiayai keperluan mereka sendiri, sebab mereka belum dilantik sehingga sesuai aturan, semua keperluan masih tanggung jawab masing-masing. Jadi para camat itu tidak menarik pungli."
(zik)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4419 seconds (0.1#10.140)