Malaysia Deportasi Delapan TKI asal Sumatera Utara

Senin, 31 Oktober 2016 - 02:03 WIB
Malaysia Deportasi Delapan TKI asal Sumatera Utara
Malaysia Deportasi Delapan TKI asal Sumatera Utara
A A A
DELISERDANG - Imigrasi Malaysia bekerjasama dengan Kedutaan Republik Indonesia mendeportasi delapan orang TKI. Kedelapan TKI itu dipulangkan dengan pesawat Air Asia AK 393 melalui Bandara Internasional Kualanamu (KNIA).

TKI itu adalah Rismawati (47) warga Belawan yang mengalami gangguan jiwa (stres), Eka Sari (34) warga Langkat, Nona (31) warga Bahari Belawan, serta bayinya yang masih berumur dua bulan. Mereka seluruhnya warga Sumatera Utara.

Petugas BP3TKI Pos Pelayanan TKI Ali Imran Sinaga mengatakan, para TKI itu dipulangkan karena masuk ke Malaysia secara ilegal. Mereka menggunakan paspor melancong dan dipekerjakan sebagai pembantu dan petugas kebersihan.

"Setelah terjaring razia oleh Polisi Diraja Malaysia, para TKI ini diamankan lalu diserahkan pada KBRI Malaysia untuk proses imigrasi pemulangan," katanya, kepada wartawan, Minggu (30/10/2016).

Eka, salah seorang TKI mengaku berangkat ke Malaysia pada bulan April 2016. Dirinya diiming-imingi kerja di tempat kilang dengan gaji tinggi. Tetapi sesampainya di lokasi malah dipekerjakan sebagai pembantu rumah tangga.

Karena tidak sesuai dengan perjanjian, Eka pun melarikan diri dari pekerjaannya dan terjaring Polisi Malaysia. “Saya kapok bekerja di Malaysia, diharapkan gaji besar ternyata masalah yang diperoleh,” terangnya di Bandara Kualanamu.

Eka mengaku sempat ditahan dua bulan di KBRI Malaysia untuk proses keimigrasian. Setelah selesai pengurusan dokumen, lalu dipulangkan ke Indonesia. Dirinya pun berharap WNI tidak datang ke Malaysia mencari kerja, apa lagi masuk secara ilegal.
(san)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5075 seconds (0.1#10.140)