Mengaku Bisa Gandakan Uang, Mbah Gondrong Tipu 157 Orang

Kamis, 20 Oktober 2016 - 17:16 WIB
Mengaku Bisa Gandakan Uang, Mbah Gondrong Tipu 157 Orang
Mengaku Bisa Gandakan Uang, Mbah Gondrong Tipu 157 Orang
A A A
SEMARANG - Aparat Subdirektorat III/Kejahatan Kekerasan (Jatanras) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Polda Jawa Tengah membongkar praktik penipuan modus penggandaan uang. Setahun terakhir, tersangka Harno alias Mbah Gondrong (51) menipu 157 orang dengan kerugian Rp30 miliar.

Harno alias Mbah Gondrong tinggal di daerah Desa Banjareja, Kecamatan Nusawungu, Kabupaten Cilacap. Di lokasi itulah tersangka menipu ratusan korbannya.

Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Condro Kirono mengatakan, aksi tersangka berlangsung dari periode April 2015 sampai Februari 2016. Tersangka ditangkap Selasa (11/10/2016) sekitar pukul 13.00 WIB di Kantor Dit Reskrimum Polda Jawa Tengah setelah dijebak.

"Tersangka ini menjanjikan Rp20 juta digandakan bisa jadi Rp5 miliar. Juga menjanjikan bisa mendatangkan sejumlah perhiasan emas dengan cara mistik," ungkap Condro di Lobi Markas Polda Jawa Tengah, Kamis (20/10/2016).

Kabar kesaktian Mbah Harno itu menyebar dari mulut ke mulut. Inilah yang menyebabkan banyak orang tergiur, memberikan mahar puluhan juta rupiah hingga menjadi korban penipuan. "Kadang masyarakat kita tidak rasional," kata Condro Kirono.

Dia menyebut tersangka melakukan hal itu seorang diri. Uang yang dihimpun dari para korban, digunakan tersangka untuk kepentingan pribadi, mulai dari membeli rumah hingga tanah. Beberapa rumah dan tanah ini akhirnya disita penyidik kepolisian. "Korbannya ada dari Demak, Kudus, Rembang, Papua juga ada, rata-rata swasta. Untuk emas sudah kami cek bersama pihak Pegadaian, itu palsu."

Barang bukti yang disita di antaranya bukti transfer, rekening koran, kain mori, dupa, tulang babi, jarik, mani gajah, kulit macan, kayu gaharu, menyan, padi, jarik hingga lukisan Nyi Roro Kidul.

Tersangka ditahan polisi dan dijerat Pasal 378 KUHP terkait penipuan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.

Tersangka mengakui perbuatannya. "Ada yang modelnya transfer ke saya. Tapi saya tidak janjikan, saya hanya minta kepada korban, semoga bisa berhasil," ujar tersangka.
(zik)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8923 seconds (0.1#10.140)