22 Korban Pelecehan Guru Melapor ke Komnas PA

Kamis, 20 Oktober 2016 - 04:02 WIB
22 Korban Pelecehan Guru Melapor ke Komnas PA
22 Korban Pelecehan Guru Melapor ke Komnas PA
A A A
SLAWI - Sebanyak 22 siswa SD di Kecamatan Balapulang, Kabupaten Tegal, diduga menjadi korban pelecehan seksual oleh gurunya sendiri. Pelaku melakukan perbuatannya di sekolah saat jam pelajaran.

Pelaku, EA (35) merupakan guru Bahasa Inggris yang sudah mengajar di sekolah tersebut selama 6 tahun dan berstatus guru wilayat bakti atau honorer. Sedangkan para korbannya merupakan siswa kelas IV, V, IV.

Perbuatan warga Kecamatan Lebaksiu, Kabupaten Tegal itu baru terbongkar awal September lalu saat salah satu korban mengeluh kepada orangtuanya sering dipegang-pegang secara terus menerus pada bagian rambut, pipi, dan pinggul, oleh pelaku saat mengikuti pelajaran.

"Anak saya sampai ngomong tidak mau ikut pelajaran Bahasa Inggris karena sering dipegang-pegang oleh pelaku secara terus menerus," kata salah seorang orangtua siswa, Munjilah (28) Rabu (19/10/2016).

Perlakuan tersebut ternyata juga dialami oleh siswa lain. Bahkan tidak hanya pada bagian tubuh dari luar saja, salah satu siswa bahkan pernah diraba-raba dan dipegang pada bagian alat intimnya.

Tindakan tak senonoh tersebut dilakukan pelaku setelah memanggil korban untuk duduk di dekatnya dengan alasan akan diterangkan materi pelajaran. "Itu sudah dilakukan sejak anak saya kelas IV," imbuh orangtua siswa lainnya, Farikha (30).

Menurut Farikha, perbuatan pelaku membuat anaknya mengalami trauma meskipun masih mau berangkat ke sekolah. "Anak saya jadi lebih pendiam dan selalu merasa takut kalau-kalau ada pelaku," ungkapnya.

Para orangtua siswa yang tidak terima dengan perbuatan pelaku lalu mengadukan pelaku ke pihak sekolah dan meminta pelaku diberhentikan. Selain itu, pelaku juga dilaporkan ke Polres Tegal pada pertengahan September lalu.

Namun lantaran proses yang dilakukan polisi dinilai lamban, sejumlah orangtua siswa melalui sejumlah warga Desa Karangjambu yang merantau di Jakarta melapor ke kantor Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA), pada pertengahan September.

Sementara itu, Kepala SD tempat pelecehan tersebut Sucipto Roso mengatakan, pelaku sudah diberhentikan sejak 2 September setelah pihak sekolah menerima laporan dari orangtua siswa.

"Sesuai permohonanan dari orangtua siswa, kami sudah menemui bersangkutan dan selanjutnya dia membuat surat pernyataan pengunduran diri. Kami lalu membuat surat pemberhentian per 2 September," katanya.

Menurut Sucipto, pihak sekolah tidak pernah melihat ada gelagat mencurigakan dari pelaku. Karena itu ketika ada laporan dari orangtua, sekolah kaget.

"Sekolah baru tahu sehari setelah ada empat orangtua yang melapor. Siswa sebelumnya idak ada yang menyampaikan dan kegiatan belajar berlangsung biasa saja," ujarnya.

Ketua Komnas Perlindungan Anak Aris Merdeka Sirait turun langsung ke lokasi. Aris yang didampingi sejumlah staf menemui sejumlah korban dan orangtuanya serta pihak sekolah. Selain menggali pengakuan korban, Aris juga mendatangi Polres Tegal.

Aris mengaku ingin mengklarifikasi laporan yang disampaikan orangtua korban di kantor Komnas PA di Jakarta. Dia menyebut pengakuan yang disampaikan sejumlah korban kepada dirinya memperkuat laporan tersebut.

"Ini merupakan kejahatan seksual yang dilakukan secara sistematis dan terus menerus. Ini tidak bisa diterima karena dilakukan oleh guru di lingkungan sekolah," kata Aris.

Menurut Aris, dari keterangan para orangtua, korban pelaku berjumlah 22 siswa. Ditengarai perbuatan pelaku sudah berlangsung sejak 2015. Untuk itu, Aris meminta polisi segera menindaklanjuti laporan karena sudah ada pengakuan dari korban dan bukti.

"Ini harus ditindaklanjuti. Tidak ada alasannya pelaku tidak diproses hukum dan ditahan. Kita akan merekomendasikan dua alat bukti yang sudah cukup ke Polres Tegal," tandas Aris.
(sms)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.0040 seconds (0.1#10.140)