Kasatpol PP Depok Janji Tak Tebang Pilih Tertibkan Atribut Parpol di Pohon hingga Pagar Rumah

Kamis, 06 Juli 2023 - 06:23 WIB
loading...
Kasatpol PP Depok Janji Tak Tebang Pilih Tertibkan Atribut Parpol di Pohon hingga Pagar Rumah
Kasatpol PP Kota Depok M Thamrin janji tidak akan tebang pilih saat penertiban atribut parpol di setiap sudut kota Depok. Foto: Ilustrasi/SINDOnews
A A A
DEPOK - Kasatpol PP Kota Depok M Thamrin janji tidak akan tebang pilih saat penertiban atribut parpol di setiap sudut Kota Depok. Pihaknya akan menertibkan atribut parpol yang menempel di tiang listrik, pohon, hingga pagar rumah warga tak berizin

"Semua akan ditertibkan, yang di tiang listrik, pohon, hingga tembok orang lain. Misalnua timses sudah berizin untuk masang di pagar atau tembok rumah warga, ya silakan," kata Thamrin saat dihubungi, Rabu (5/7/2023).


Thamrin menilai atribut parpol di persimpangan jalan hingga pohon serta tiang listrik sangat mengganggu estetika Kota Depok.

"Baliho dengan penyangga bambu hingga spanduk di persimpangan jalan itu yang merusak estetika kota. Terus nempel di pohon di tiang listrik," ucapnya.

Thamrin mengungkapkan terdapat sejumlah warga yang menyampaikan protes keberatan karena pagar rumah dipasangi spanduk parpol. Namun, ia tidak merinci warga mana yang protes atas keberadaan atribut parpol tersebut.



Lebih lanjut, Thamrin menyebut jajaran Satpol PP Kota Depok di 11 kecamatan terus melakukan penertiban. "Dari 11 kecamatan pagi sampai sore sudah melakukan penertiban," tuturnya.

Sebelumnya, Wali Kota Depok M Idris telah menerbitkan surat edaran (SE) soal penertiban pemasangan bendera, spanduk hingga atribut parpol yang berada di setiap sudut ruang publik wilayah Kota Depok menjelang Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

SE ditujukan kepada Ketua DPC atau DPD parpol se-Kota Depok, ketua orrganisasi masyarakat, hingga pimpinan lembaga atau instansi swasta se-Kota Depok. SE ditekan langsung oleh Idris menggunakan tanda tangan elektronik.

Penertiban merujuk pada Ketentuan Pasal 14 Peraturan Daerah (Perda) Kota Depok Nomor 5 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Ketentraman Masyarakat dan Ketertiban Umum serta Perlindungan Masyarakat, yang berbunyi:

1. Setiap orang dilarang memasang lambang, simbol, bendera, spanduk, umbul-umbul, banner, reklame maupun atribut lainnya diatas trotoar, bahu jalan, badan jalan dan atau median jalan kecuali mendapatkan izin/rekomendasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

2. Setiap orang dilarang memasang spanduk maupun atribut lainnya dengan cara menggantung melintang di atas jalan.
(thm)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1384 seconds (0.1#10.140)