Terbelit Utang Rp24 M, Mal Terbesar di Cirebon Dieksekusi Pengadilan

Rabu, 05 Oktober 2016 - 17:09 WIB
Terbelit Utang Rp24 M, Mal Terbesar di Cirebon Dieksekusi Pengadilan
Terbelit Utang Rp24 M, Mal Terbesar di Cirebon Dieksekusi Pengadilan
A A A
CIREBON - Pengadilan Negeri (PN) Kota Cirebon melakukan sita eksekusi terhadap salah satu kompleks pusat belanja (mal) terbesar di Kota Cirebon, Rabu (5/10/2016). Panitera PN Kota Cirebon menyita aset berupa tanah dan bangunan milik PT Karya Bersama Takarob selaku pengelola Cirebon Super Block (CSB) Mal di Jalan Cipto Mangunkusumo, Kelurahan Pekiringan, Kecamatan Kesambi, Kota Cirebon. Berdasarkan informasi, eksekusi itu terkait kasus piutang dengan PT Adhi Karya.

Sebagaimana putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel), PT Karya Bersama Takarob diwajibkan melunasi utangnya kepada PT Adhi Karya.

Ketua Panitera PN Kota Cirebon, Sutrisno Bardi mengungkapkan, eksekusi yang dilakukan pihaknya hari itu sebagaimana permohonan bantuan yang diajukan PN Jaksel.

"Putusan PN Jaksel ada 57 sertifikat hak guna bangunan (HGB) yang harus dilakukan sita eksekusi. Salah sati objek sita eksekusi itu ada di Cirebon," jelasnya dengan maksud menunjuk CSB Mal sebagai salah satu objek yang disita eksekusi yang di antaranya meliputi area ruko, kawasan parkir, hingga area utama mal.

Sengketa kontrak kerjasama dan piutang Karya Bersama Takarob dan Adhi Karya sendiri, lanjutnya, telah diputus Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI). Namun, pihak Karya Bersama Takarob mengajukan penolakan dan gugatan ke PN Jaksel.

Dalam persoalan itu, Karya Bersama Takarob dinilai berutang total lebih dari Rp24 miliar. Utang tersebut berasal dari kewajiban pembayaran pada tiga termin yang belum terlunasi, berikut bunga pada masing-masing utang.

"Hingga tenggat waktu yang ditetapkan, PT Karya Bersama Takarob belum melunasi kepada PT Adhi Karya. Penyitaan ini sementara tak akan disertai penyegelan," tambahnya.

Dalam kesempatan itu, salah satu tim Jaksa Pengacara Negara, Uriningsih Anggraeni menerangkan, sita eksekusi diawali adanya gugatan ke BANI pada Karya Bersama Takarob mengenai permasalahan perjanjian kontrak kerja CSB Mal. BANI di antaranya kemudian memutuskan menghukum Karya Bersama Takarob mengganti rugi lebih dari Rp24 miliar.

"Ada tenggang waktu bagi Karya Bersama Takarob untuk melunasi, tapi sampai batas waktu habis tak ada pelunasan," katanya.

Dia menyebutkan, pihak Karya Bersama Takarob sempat melakukan upaya penolakan atas putusan BANI ke PN Jaksel sehingga membuat keputusan BANI ditunda. Barulah kemudian keluar keputusan penyitaan dari PN Jaksel.

Menurutnya, penyitaan aset milik Karya Bersama Takarob dalam bentuk ruko dan mal di setelah adanya teguran beberapa kali. Namun, teguran itu pun tak direspon pihak Karya Bersama Takarob.

Sementara itu, tak ada satu pun dari pihak CSB mal yang berkenan menanggapi sita eksekusi tersebut. Mereka memilih bungkam dan menghindar.
(sms)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.3308 seconds (0.1#10.140)