Polda Kalteng Bongkar Prostitusi Online Anak Dibawah Umur

Senin, 03 Oktober 2016 - 14:03 WIB
Polda Kalteng Bongkar Prostitusi Online Anak Dibawah Umur
Polda Kalteng Bongkar Prostitusi Online Anak Dibawah Umur
A A A
KALIMANTAN TENGAH - Kepolisisn Daerah (Polda) Kalimantan Tengah (Kalteng) berhasil mengungkap kasus prostitusi online. Para korbannya adalah anak dibawah umur dari mulai pelajar SMP, SMA hingga mahasiswi. Tim Polda Kalteng berhasil meringkus seorang germo bernama Andi (29), warga Jalan Yosudarso III, Palangka Raya, Kalteng. Andi kini sudah meringkuk di sel Mapolres Palangka Raya.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Kombes Pol Asep Taufik melalui Kasubdit Ekonomi Khusus (Eksus) AKBP Budhi Rochmat mengatakan, pengungkapan itu berlangsung di Swiss-Belhotel Danum, Jalan Tjilik Riwut Km 5, Palangka Raya, Rabu (28/9/2016) malam.

"Kami juga mengamankan dua korban berinisial VM (18), warga barakan di Jalan Pangeran Samudra, asal Tangkiling, dan HN (17), warga Jalan Katingan, Palangka Raya," ujar Asep Taufik di mapolda Kalteng, Senin (3/10/2016).

Menurut Asep, Andi adalah seorang seorang satpam yang bekerja di sebuah perusahaan. "Ini sudah dipantau sejak satu bulan lalu. Dan setelah kita mengantongi buktinya, tersangka langsung kita ringkus," katanya.

Pelaku terancam dijerat dengan Pasal 1 butir 1 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (UU PTPPO). Berdasarkan pasal 12 UU PTPPO.
(nag)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 4.9004 seconds (0.1#10.140)