BPOM Rilis 8 Obat Tradisional Mengandung Bahan Berbahaya, Ini Daftarnya!

Selasa, 04 Juli 2023 - 11:45 WIB
loading...
BPOM Rilis 8 Obat Tradisional Mengandung Bahan Berbahaya, Ini Daftarnya!
Badan Pengawas Obat dan Makanan merilis delapan obat tradisional ilegal. Obat ini mengandung bahan berbahaya yang bisa menyebabkan masalah kesehatan serius. Foto/Yulianto
A A A
JAKARTA - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah merilis delapan obat tradisional ilegal. Obat ini mengandung bahan berbahaya yang bisa menyebabkan masalah kesehatan serius.

Obat tradisional ini ditemukan BPOM sepanjang 2022. Di mana ada sebanyak 777 obat ilegal tanpa izin dijual bebas di seluruh Indonesia.

"Sepanjang tahun 2022, BPOM menemukan 777 kasus obat tradisional ilegal di seluruh Indonesia. Yaitu obat tradisional tanpa izin edar dan mengandung bahan kimia obat," kata Kepala BPOM RI Penny K Lukito melalui keterangan resminya, Selasa (4/7/2023).

Obat tradisional yang tidak memiliki izin edar, dijelaskan Penny tidak dapat dipastikan keamanannya. Begitu juga dengan khasiat dan mutunya. Sehingga dia meminta masyarakat lebih waspada dalam mengonsumsi obat.



"Obat tradisional yang tidak memiliki izin edar tidak dapat dipastikan keamanan, khasiat, dan mutunya," jelas Penny.

"Sedangkan obat tradisional mengandung bahan kimia obat berisiko terhadap kesehatan organ tubuh seperti ginjal dan hati," lanjutnya.

Berikut daftar obat tradisional yang mengandung bahan berbahaya:

1. Tawon Klanceng (Sumatera, Jawa, Kalimantan, dan Sulawesi)
Tanpa izin edar dan mengandung BKO

2. Montalin (Ditemukan hampir di seluruh pulau di Indonesia)
Tanpa izin edar dan mengandung BKO
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1191 seconds (0.1#10.140)