Kasus Pembunuhan Pengikut Dimas Kanjeng Segera Disidangkan

Kamis, 29 September 2016 - 12:53 WIB
Kasus Pembunuhan Pengikut Dimas Kanjeng Segera Disidangkan
Kasus Pembunuhan Pengikut Dimas Kanjeng Segera Disidangkan
A A A
JAKARTA - Kasus pembunuhan terhadap dua pengikut Dimas Kanjeng Taat Pribadi yakni Ismail dan Abdul Gani telah lengkap dan akan segera disidangkan.

"Untuk kasus Ismail, Kejaksaan Probolinggo pada 23 September 2015 telah tahap dua (P21) dengan penyerahan enam tersangka dan barang bukti ke JPU Probolinggo," kata Kabagpenum Mabes Polri Kombes Pol Martinus Sitompul di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta, Kamis (29/9/2016).

Lanjut Martinus, terkait kasus pembunuhan Abdul Gani, berkas perkaranya juga sudah dinyatakan tahap dua atau P21 oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur pada 28 September.

"Penyerahan tahap dua rencana besok Jumat tanggal 30 September 2016," ujar Martinus.
(zik)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4193 seconds (0.1#10.140)