Miliki Ribuan Pil Koplo, Buruh Serabutan Dicokok Polisi

Selasa, 27 September 2016 - 13:58 WIB
Miliki Ribuan Pil Koplo, Buruh Serabutan Dicokok Polisi
Miliki Ribuan Pil Koplo, Buruh Serabutan Dicokok Polisi
A A A
KATINGAN - Seorang pemuda berinisial Andi Juhan (26 tahun) warga Kelurahan Samba Kahayan RT 07, Kecamatan Katingan Tengah, Kabupaten Katingan, Kalimantan Tengah diringkus polisi karena memiliki ribuan pil koplo, Selasa (27/9/2016) dini hari.

Ia tertangkap tangan saat melakukan transaksi jual beli obat pil koplo. Saat dilakukan penggeledahan di rumahnya, polisi menemukan 716 butir obat zenit (carnopen) dan 800 butir Dextro.

Penangkapan AJ berawal dari informasi masyarakat hingga kemudian langsung ditindaklanjuti jajaran Polsek Katingan Tengah.

Saat itu Kapolsek Katingan Tengah AKP Wahono langsung melakukan penyelidikan dan akhirnya berhasil menangkap tangan AJ saat sedang bertransaksi.

Berdasarkan hasil keterangan sementara penyidik, AJ yang sehari-hari bekerja sebagai buruh serabutan ini mengaku jika obat daftar G tersebut diedarkan kepada anak-anak di wilayah Kecamatan Katingan Tengah.

“Saat ini pelaku sudah kita tetapkan sebagai tersangka. Atas perbuatan tersebut, AJ dikenakan Pasal 197 jo pasal 106 undang-undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan,” ujar Kapolres Katingan AKBP Tato Pamungkas Suyono di mapolres, Selasa (27/9/2016) siang.
(nag)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 3.8980 seconds (0.1#10.140)