Penyelundupan Sabu Dalam Kipas Angin ke Kota Sorong Digagalkan

Senin, 26 September 2016 - 20:49 WIB
Penyelundupan Sabu Dalam Kipas Angin ke Kota Sorong Digagalkan
Penyelundupan Sabu Dalam Kipas Angin ke Kota Sorong Digagalkan
A A A
SORONG - Imam Surgawi (21) warga Jalan Ata Km 12, Kota Sorong, Papua Barat, tertangkap tangan membawa narkoba jenis sabu, pada Kamis 22 September 2016 malam oleh satuan Narkoba Polres Sorong Kota.

Kepala Kepolisian Resor Kota Sorong AKBP Edfrie Mahit menjelaskan, penangkapan ini berkat informasi dari masyarakat di mana telah terjadi pengiriman narkoba jenis sabu dari luar Kota Sorong dengan menggunakan jasa pengiriman JNE.

Atas laporan dari masyarakat tersebut, Kapolres Sorong Kota memerintahkan jajarannya untuk melakukan penyelidikan. Hasilnya, polisi berhasil mengamankan seorang kurir yang merupakan penerima barang haram tersebut.

“Kami mengamankan seorang warga bernama Imam Surgawi (21) yang menjadi penerima barang haram tersebut. Berat sabu yang diamankan mencapai 180 gram senilai Rp500 juta. Sabu dimasukan dalam kardus kipas angin," katanya, Senin (26/9/2016).

Ditambahkan dia, dari hasil pengembangan itu pelaku diketahui sudah tiga kali mengambil barang pada titipan JNE tersebut. Atas perbuatannya, pelaku terancam pidana paling sedikit 10 tahun penjara.
(san)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4936 seconds (0.1#10.140)