Gelapkan Buah Sawit Perusahaan, Tiga Karyawan Dipolisikan

Kamis, 22 September 2016 - 17:45 WIB
Gelapkan Buah Sawit Perusahaan, Tiga Karyawan Dipolisikan
Gelapkan Buah Sawit Perusahaan, Tiga Karyawan Dipolisikan
A A A
KOTAWARINGIN TIMUR - Tiga karyawan perusahaan sawit di Desa Natai Baru, Kecamatan Mentaya Hilir Utara, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah dipolisikan.

Pasalnya, ketiga karyawan tersebut yakni Muntolib (35), Fajrianor (26) dan Tri Wibowo (25), semuanya warga Desa Natai Baru telah melakukan penggelapan buah sawit.

"Penggelapan itu dilakukan ketiga tersangka pada Senin 19 September 2016 lalu, dengan cara menjual buah sawit ke tempat lain," ujar Kapolsek Sungai Sampit Iptu Masriwiyono, di mapolsek, Kamis (22/9/2016).

Saat ini polisi masih mendalami kasus penggelapan sawit yang jumlahnya mencapai 200 jenjang (satu truk) tersebut.

Hal itu dilakukan untuk mencari tahu apakah aksi itu pernah dilakukan sebelumnya, atau hanya satu kali saja. "Masih kami dalami kasusnya, dan juga mencari komplotan yang bekerjasama dengan mereka," sebutnya.

Sementara, terungkapnya penggelapan tersebut bermula ketika pihak perusahaan mengirimkan tiga surat tugas untuk mengirim tiga truk yang mengangkut buah sawit ke pabrik.

Tugas itu langsung dilaksanakan oleh ketiganya. Namun dalam pekerjaannya mereka mengaku kepada petugas ada empat surat tugas untuk empat truk yang diberikan perusahaan.

Hal itu pun langsung dimanfaatkan mereka dengan cara menjual buah sawit yang berada di truk keempat dengan total harga Rp4,8 juta.

Setelah kejadian itu, rupanya ulah mereka tercium oleh perusahaan. Sehingga ketiganya langsung dilaporkan ke polisi.
(nag)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6068 seconds (0.1#10.140)