Pesta Sabu di Rumah Dinas, Dua Anggota Polres Karawang Ditangkap

Selasa, 20 September 2016 - 11:26 WIB
Pesta Sabu di Rumah Dinas, Dua Anggota Polres Karawang Ditangkap
Pesta Sabu di Rumah Dinas, Dua Anggota Polres Karawang Ditangkap
A A A
KARAWANG - Kapolres Karawang AKBP Andi Herindra menangkap tangan dua orang anggotanya yakni Bripka Y dan Brigpol J yang sedang pesta narkoba di rumah dinas Polres di samping alun-alun Kota Karawang. Setelah melakukan penggeledahan di rumah dinas tersebut, Andi menemukan 4 gram sabu yang dibungkus plastik warna bening dan satu buah pistol jenis FN.

Kesal dengan ulah anak buahnya ini, Andi langsung menjebloskan keduanya ke dalam penjara. "Saya dapat laporan dari salah satu anggota kedua orang anggota saya ini sedang memakai sabu di rumah dinas. Dapat laporan itu saya langsung mengecek ke rumah dinas dan ternyata benar keduanya sedang menggunakan sabu," kata Andi kepada wartawan, Selasa (20/9/2016).

Menurut Andi, saat dilakukan penangkapan di dalam rumah dinas tersebut ada tiga orang. Namun, saat dilakukan pemeriksaan dan tes urine kepada ketiga anggotanya tersebut, satu orang dinyatakan negatif. Hanya Bripka Y dan Brigpol J yang dinyatakan positif, sedang yang seorang lagi dilepaskan karena tidak terbukti.

"Anggota yang satu ada di rumah dinas itu sedang bertamu pada saat Y dan J sedang memakai sabu, makanya kita lepaskan. Sedang yang dua karena sudah terbukti kita proses lebih lanjut dan sekarang mereka kita tahan."

Andi mengaku kasus pesta narkoba kedua anggotanya ini sedang dikembangkan oleh penyidik, khusunya terkait kepemilikan sabu dan senjata api. Pihaknya mengaku akan menangani kasus ini secara profesional dan mencari pihak lain yang terlibat dalam kasus ini.
"Penyidik sedang melakukan pengembangan untuk mengungkap kasus ini seluas-luasnya. Saya memastikan jika ada anggota saya yang lain terlibat akan saya jebloskan ke penjara tanpa ampun. Menangani masalah narkoba kami tidak akan main-main, apalagi jika ada anggota kita yang terlibat pasti akan kita tindak tegas," kata Andi.

Andi menambahkan, selain diperiksa Propam, kedua anggotanya itu akan diproses ke peradilan umum. Hasil putusan sidang peradilan umum ini nantinya dijadikan dasar untuk sidang kode etik.

Dalam sidang kode etik itu ancaman pemecatan bisa saja dilakukan jika dalam sidang kode etik itu memutuskan untuk dilakukan pemecatan terhadap kedua orang tersebut. "Kita tangani masalah ini sesuai dengan prosedur saja biar mereka menjalani proses hukum secara adil," katanya.

Kedua anggota Polres ini diketahui pernah juga melakukan hal yang sama sebanyak tiga kali. Namun, Andi mengaku menyerahkanya kepada Propam untuk mencari tahu kebenaran informasi tersebut. Alasannya, dia bertugas sebagai Kapolres Karawang baru jalan satu bulan. "Informasi ini akan kita tindaklanjuti untuk pengembangan kasusnya."
(zik)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6188 seconds (0.1#10.140)