Pernah Begal Istri Tentara, Pria Ini Dibekuk Polisi

Kamis, 15 September 2016 - 22:06 WIB
Pernah Begal Istri Tentara, Pria Ini Dibekuk Polisi
Pernah Begal Istri Tentara, Pria Ini Dibekuk Polisi
A A A
PALEMBANG - Aparat Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel kembali menindak tegas tersangka kasus Pencurian dengan Kekerasan (Curas) alias begal motor yang meresahkan masyarakat.

Kali ini, Usni Thamrin (43), warga Dusun I Desa Penandingan RT 01, Kelurahan Penandingan, Kecamatan Rantau Bayur, Kabupaten Banyuasin, harus berjalan dengan tongkat setelah kakinya tertembus timah panas petugas.

Tersangka dibekuk saat tengah berada di Dusun Tanjung III, Kecamatan Rantau Bayur, Kabupaten Banyuasin.

Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan satu unit motor Yamaha Xeon warna merah dengan nopol BG 6364 JR berikut dengan STNK-nya.

Informasi yang dihimpun, terakhir aksi tersangka dilakukan pada Kamis 8 September 2016 pagi. Saat korban yang diketahui bernama Dini hendak pergi ke Desa Mulya Agung, Kecamatan Banyuasin III.

Saat melintas di simpang Kemang Dua KM 55 Desa Lubuk Lancan, Kecamatan Soak Tapah, korban langsung dipepet tersangka bersama rekannya Salim (DPO) hingga korban terjatuh.

Saat terjatuh tersebut, korban langsung ditodongkan dengan senjata api oleh tersangka Salim.

Selanjutnya, tersangka Usni langsung mengambil motor korban berikut dengan STNKnya. Selain merampas sepeda motor, kedua tersangka ini juga merampas dompet korban.

Ditreskrimum Polda Sumsel, Kombes Pol Daniel Tahi Monang Silitonga mengatakan, pihaknya langsung bertindak setelah korban melapor.

Dari penyelidikan, saat itu tersangka berada di rumah kerabat Salim dan langsung ditangkap. Sedangkan, tersangka Salim berhasil lolos.

“Dari pengembangan yang kita lakukan diketahui bahwa sudah ada dua tempat kejadian perkara (TKP) lain. Bahkan, aksi yang kedua, korbannya merupakan istri anggota TNI yang saat itu akan pergi ke Puskesmas di daerah Pangkalan Balai,” tutur Daniel di Mapolda Sumsel, Kamis (15/9/2016).

Ditambahkan Daniel, saat ini tersangka sudah ditahan. Akibat ulahnya, tersangka akan dikenakan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara. "Salah satu tersangka lain saat ini masih dalam pengejaran," tegasnya.

Sementara itu, tersangka Usni mengaku, saat melakukan aksi begal yang terakhir dirinya menggiring korban dan membuat korban terjatuh sebelum merampas motor korban. Saat itu dirinya membawa senjata tajam, sedangkan Salim membawa senpi.

"Korban saat itu langsung menyerahkan motornya karena takut Salim mengancam menggunakan senpi. Sedangan, motor korban belum sempat kami jual pak, karena keburu ditangkap polisi," pungkasnya.
(nag)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5080 seconds (0.1#10.140)