Buron 3 Tahun, Koruptor Ini Ditangkap Kejari

Jum'at, 09 September 2016 - 11:07 WIB
Buron 3 Tahun, Koruptor Ini Ditangkap Kejari
Buron 3 Tahun, Koruptor Ini Ditangkap Kejari
A A A
KAPUAS - Buronan kasus korupsi pengadaan Kambing Etawa tahun 2008 di Dinas Peternakan Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah berhasil ditangkap tim Kejari Kapuas Kamis 8 September 2016 malam di Palangka Raya.

Eksekusi terhadap pelaku bernama Getris Seht Djimat dilakukan Kejari Kapuas untuk melaksanakan putusan Mahkamah Agung Nomor 735K/Pid.sus/2013 tertanggal 21 Agustus 2013.

"Kami melaksanakan putusan Mahkamah Agung," ujar Kajari Kapuas Subroto di kantor Kejari Kapuas, Jumat (9/9/2016).

Kasus korupsi pengadaan Kambing Etawa yang menjerat Getris Seht Djimat terjadi pada 2008. Getris dianggap melalukan penggelapan dana atas pembelian 260 ekor kambing dengan total anggaran sebesar Rp844.575.000 mengunakan APBD 2008.

Kerugian keuangan negara atas penyimpangan anggaran mencapai Rp65 juta. "Dimana dari 260 ekor kambing tersebut sebanyak 80 ekor di antaranya tidak dilengkapi dokumen karantina dari balai karantina Surabaya," terang Kajari.

Kasus ini kemudian menggelinding ke Pengadilan Negeri Kapuas pada 2011 dan terdakwa divonis bersalah. Namun Getris mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Palangka Raya pada 2012 dan kasasi ke MA tahun 2013.

Kemudian keluar amar putusan MA menguatkan putusan dari Pengadilan Negeri Kapuas yang menyatakan Getris bersalah.

Tapi, saat hendak dieksekusi, Wakil Direktur CV Pusaka Sakti Pusat Palangka Raya itu berdalih dirinya belum menerima petikan putusan dari MA yang menyatakan dirinya bersalah.
(nag)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8565 seconds (0.1#10.140)