Hipnotis Korbannya, Sepasang Kekasih Gasak Puluhan Juta

Jum'at, 02 September 2016 - 21:20 WIB
Hipnotis Korbannya, Sepasang Kekasih Gasak Puluhan Juta
Hipnotis Korbannya, Sepasang Kekasih Gasak Puluhan Juta
A A A
TULUNGAGUNG - Dewi Puspitasari (33) alias Ita warga Desa Purworejo, Kecamatan Sanan Kulon Kabupaten Blitar dan kekasihnya Ali (45) warga Desa Mirigambar, Kecamatan Sumbergempol, Kabupaten Tulungagung ditangkap polisi karena menjadi penghipnotis. Dengan sugesti amal diringi sentuhan pundak keduanya berhasil menguras harta Umi Hanik (45) warga Desa Pakisaji, Kecamatan Kalidawir, Kabupaten Tulungagung. Sadar mengalami kerugian hingga Rp42 juta, Umi memutuskan melapor ke kepolisian.

“Dan kedua pelaku berhasil kita tangkap,“ ujar Kapolsek Kalidawir AKP M Ilyas kepada wartawan. Polisi mengamankan dua unit mobil, yakni Toyota Avanza dan Daihatsu Ayla.

Kemudian tujuh bungkus rokok, lima kilogram gula, dan uang tunai sebesar Rp366 ribu
yang diduga hasil kejahatan. Dari pemeriksaan diketahui bahwa pelaku Ita berperan sebagai eksekutor. Ita berkomunikasi langsung dengan calon korbannya.

Dengan kelihaiannya berbicara, Ita mengatakan korban tengah mengalami persoalan berat dan baru bisa terbebas bila bersedia beramal.

Pada kasus Umi Hanik, pelaku meminta sedekah berupa benda. Yakni beras, telur dan gula yang bernilai Rp10 juta.

Dengan dalih untuk membebaskan dari kesedihan, pelaku juga meminta uang tunai Rp32 juta. Total keseluruhan Rp42 juta. Sedangkan pelaku Ali berperan sebagai pengemudi sekaligus mengidentifikasi calon korban.

“Anehnya korban menuruti semua permintaan pelaku. Termasuk mengambil uang ke bank. Padahal kedua belah pihak belum pernah bertemu dan tidak saling kenal,“ terang Ilyas.

Korban sadar menjadi korban penipuan setelah merasa ditinggal sendirian di hotel. Dia juga tidak bisa lagi menghubungi kedua pelaku.

Penangkapan berawal dari ketidak sengajaan melihat kendaraan yang pernah digunakan pelaku. Setelah membuntuti cukup lama polisi akhirnya melakukan penyergapan.

Dua kendaraan roda empat itu diketahui sebagai mobil sewaan. Untuk menguatkan penampilan dan menyakinkan calon korbannya, setiap hendak beraksi mereka mengaku selalu menyewa mobil.

Dalam pemeriksaan diketahui aksi kejahatan mereka tidak hanya di wilayah Kabupaten Tulungagung. Tetapi juga di Kabupaten Blitar dan Trenggalek.

“Dalam kasus ini pelaku terancam terjerat Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara, “ pungkas Ilyas.
(sms)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4995 seconds (0.1#10.140)