Pemkab Batubara Terbitkan Dua Perda untuk Melindungi Anak dan Perempuan

Jum'at, 26 Agustus 2016 - 08:00 WIB
Pemkab Batubara Terbitkan Dua Perda untuk Melindungi Anak dan Perempuan
Pemkab Batubara Terbitkan Dua Perda untuk Melindungi Anak dan Perempuan
A A A
BATUBARA - Pada 2016 ini, Bupati Batubara OK Arya Zulkarnain kembali melahirkan inovasi baru di bidang pembangunan sumber daya manusia (SDM) dengan menerbitkan peraturan daerah (perda) yang fokus pada perlindungan anak-anak dan perempuan.

Untuk meminimalisir angka kekerasan terhadap anak dan perempuan, Pemkab Batubara telah menyiapkan Perda No 2/2016 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan. Sebagai tindak lanjutnya Pemkab Batubara telah mengeluarkan Peraturan Bupati (Perbup) No 22/2016 tentang Pembentukan Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak Kabupaten Batubara.

”Sebagai implementasi dari perda dan perbup tersebut, kami akan membentuk tim Unit Reaksi Cepat (URC) pencegahan kekerasan terhadap anak dan perempuan,” kata Bupati OK Arya belum lama ini.

Pemkab Batubara Terbitkan Dua Perda untuk Melindungi Anak dan Perempuan


Menurut OK Arya, Pusat Layanan Terpadu ini merupakan gabungan sejumlah satuan kerja perangkat daerah (SKPD), serta dari instansi lain seperti Kementerian Agama, Polres Batubara, Kodim Asahan, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Batubara, dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Batubara. OK Arya mengungkapkan pembentukan Pusat Pelayanan Terpadu itu sebagai salah satu program inovasi untuk meminimalisir angka kekerasan terhadap anak dan perempuan, khususnya bagi masyarakat yang kurang mampu.

Selama ini korban kekerasan anak dan perempuan berasal dari masyarakat kurang mampu tidak bisa melanjutkan kasusnya hingga ke ranah hukum karena keterbatasan pengetahuan maupun materiil. ”Perbup ini sebagai salah satu upaya kami untuk mencegah tindakan kekerasan terhadap anak dan perempuan. Selain itu, regulasi ini untuk membantu masyarakat kurang mampu yang menjadi korban. Pemkab akan membantu advokasi hingga rehabilitasi korban,” paparnya.

Dia mengatakan untuk memaksimalkan tugas Pusat Layanan Terpadu ini, di tingkat kecamatan dibentuk Tim Unit Reaksi Cepat (URC) yang berkantor di kantor kecamatan. Tim URC inilah yang akan membantu Pusat Pelayanan Terpadu melakukan patroli keliling di desa dan kelurahan yang ada di wilayah kecamatan. Sekaligus juga melaksanakan sosialisasi kepada masyarakat melalui sekolah dan kantor-kantor desa/kelurahan.

Siapkan Payung Hukum Sejak Dini
Selain itu, dengan beroperasinya Pelabuhan Kuala Tanjung sebagai pelabuhan internasional, tujuan lain diterbitkannya Perda No 2/2016 dan Perbup No 22/2016 dalam rangka untuk mengantisipasi Pelabuhan Kuala Tanjung sebagai pintu masuk pekerja asing ke Batubara. ”Karena bisa saja pekerja asing yang nakal masuk ke sini. Apalagi kita punya fakta pekerja asing ada diproses hukum karena pelaku ke¬kerasan terhadap anak,” jelasnya.

Pemkab Batubara Terbitkan Dua Perda untuk Melindungi Anak dan Perempuan


Sebagai antisipasi anak-anak di bawah umur dijadikan pekerja, Pemkab Batubara juga telah menyusun Perda No 1/2016 tentang Trafficking, Pencegahan, dan Penanganan Korban Perdagangan Orang. Sepasang perda ini diharapkan bisa menjadi payung hukum yang melindungi anak dan perempuan di Kabupaten Batubara.
(poe)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5388 seconds (0.1#10.140)