Warga Tak Miliki e-KTP Diancam Sanksi Administrasi

Kamis, 25 Agustus 2016 - 06:11 WIB
Warga Tak Miliki e-KTP Diancam Sanksi Administrasi
Warga Tak Miliki e-KTP Diancam Sanksi Administrasi
A A A
YOGYAKARTA - Peringatan ini wajib diketahui oleh penduduk Kota Yogyakarta. Bagi warga yang sudah wajib memiliki KTP tapi belum melakukan perekaman e-KTP terhitung sampai 30 September 2016, maka diancam tak akan bisa mengakses seluruh layanan publik.

"Jika ada warga yang belum merekam data untuk membuat e-KTP, lantas dia mau mengakses Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) misalnya, otomatis akan ditolak," kata Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dindukcapil) Kota Yogyakarta, Sisruwadi.

Dijelaskannya, mulai 1 Oktober 2016, seluruh layanan publik hanya diperuntukkan bagi warga yang sudah merekam data e-KTP.

Selain layanan kesehatan, kebijakan tersebut juga menyentuh layanan transportasi, perizinan, dan layanan publik lainnya dari tingkat daerah hingga nasional.

Dindukcapil Kota Yogyakarta sendiri telah menyiapkan surat pemberitahuan ke seluruh instansi yang menangani pelayanan publik tersebut terkait kebijakan baru dari Kemendagri.

"Kami imbau kepada masyarakat Kota Yogya yang belum merekam data kependudukan agar segera mendatangi kantor kecamatan masing-masing. Perekaman masih dilayani hingga 30 September 2016," tandas Sisruwadi.

Dari sekitar 312 ribu penduduk Kota Yogyakarta wajib KTP, hingga saat ini tinggal menyisakan 7.500 warga atau 2,3% yang belum melakukan perekaman.

Dari jumlah itu kemungkinan saat ini sudah ada yang meninggal, atau sedang kerja di luar daerah sehingga belum bisa mengurus.

Selain beberapa faktor tersebut, Dindukcapil juga menengarai adanya warga yang memiliki dua status kependudukan atau dobel KTP.

Sisruwadi berjanji akan menghapus data administrasi jika terbukti adanya dobel KTP. "Yang dobel-dobel nanti akan kita hapus," sebutnya.

Diketahui, instruksi dari Kementerian Dalam Negeri, setiap warga negara Indonesia yang telah cukup umur wajib memiliki e-KTP paling lambat akhir September 2016.
(nag)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8710 seconds (0.1#10.140)