Terlalu Gemuk, SKPD Subang Segera Dipangkas

Kamis, 18 Agustus 2016 - 18:07 WIB
Terlalu Gemuk, SKPD Subang Segera Dipangkas
Terlalu Gemuk, SKPD Subang Segera Dipangkas
A A A
SUBANG - Dengan telah berlakunya PP Nomor 18/2016 tentang Perangkat Daerah, struktur organisasi Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan Pemkab Subang, bakal segera dirombak dan dirampingkan.

Sebab, jumlah SKPD saat ini yang mencapai 60 unit lebih, terdiri dari 32 dinas/kantor/badan dan 30 kecamatan plus delapan kelurahan, dinilai terlalu gemuk, boros dan tidak efisien.

"Sementara, dalam PP Nomor 18 ini, pembentukan dan susunan perangkat daerah, harus didasarkan pada asas efisiensi, efektivitas, pembagian habis tugas, rentang kendali, tata kerja yang jelas, dan fleksibilitas. Maka itu, perampingan SKPD mutlak harus dilakukan," ujar Asda III Pemkab Subang, Sumasna.

Menurutnya, dasar utama pembentukan perangkat daerah, yakni adanya urusan pemerintah yang diserahkan kepada daerah, yang terdiri dari, urusan pemerintahan wajib dan urusan pemerintahan pilihan.

Urusan pemerintahan wajib ini, berkaitan dengan pelayanan dasar. Sedangkan urusan pemerintahan pilihan, tidak berkaitan dengan pelayanan dasar.

Selanjutnya, dia mengutarakan, sesuai PP tersebut, pembentukan SKPD juga harus mempertimbangkan faktor luas wilayah, jumlah penduduk, kemampuan keuangan daerah, dan besaran beban tugas, sesuai dengan urusan pemerintahan yang diserahkan kepada daerah.

Berdasarkan ketentuan PP itu pula, nantinya pembentukan SKPD akan ditetapkan dalam tiga tipe (tipologi). Yakni dinas, badan, sekretariat daerah (setda) dan sekretariat dewan (setwan) Tipe A, Tipe B, dan Tipe C. Adapun untuk kecamatan ada dua tipe, yakni kecamatan Tipe A dan Tipe B.

Sumasna menegaskan, penetapan tipologi berdasarkan pada perhitungan variable umum dan variable teknis, pemetaan intensitas urusan pemerintahan dan penentuan beban kerja SKPD.

"Terlebih, tipologi SKPD di Subang sangat variatif, beragam. Sehingga, (keragaman) itu akan dijadikan sebagai bahan dan dasar pelaksanaan penataan SKPD. Mengingat, penataan organisasi ini bertujuan agar lebih mengefektifkan struktur organisasi setiap dinas atau instansi," pungkasnya.
(nag)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6179 seconds (0.1#10.140)