Larangan Memotong Kuku dan Rambut Bagi yang Berkurban, Mulai Kapan Dilaksanakan?

Selasa, 20 Juni 2023 - 07:05 WIB
loading...
Larangan Memotong Kuku dan Rambut Bagi yang Berkurban, Mulai Kapan Dilaksanakan?
banyak hadis yang menjelaskan larangan untuk memotong kuku bagi yang akan berkurban. Foto ilustrasi/ist
A A A
Larangan memotong kuku dan rambut bagi orang yang akan berkurban disebutkan dalam beberapa Hadis shahih dengan redaksi yang berbeda-beda. Pertanyaannya, mulai kapan hal ini dilaksanakan?

Berikut Hadis yang menjelaskan larangan untuk memotong kuku bagi yang berkurban. Rasulullah shollallahu 'alaihi wasallam bersabda:

إِذَا دَخَلَ الْعَشْرُ فَأَرَادَ أَحَدُكُمْ أَنْ يُضَحِّيَ فَلَا يَمَسَّ مِنْ شَعْرِهِ وَلَا مِنْ بَشَرِهِ شَيْئًا

Artinya: "Apabila telah masuk sepuluh hari pertama Zulhijjah dan kalian kamu hendak berkurban, maka janganlah mengambil rambut dan kulit sedikitpun, sampai selesai berkurban." (HR Muslim)

Redaksi lain disebutkan:

إِذَا دَخَلَتْ الْعَشْرُ وَأَرَادَ أَحَدُكُمْ أَنْ يُضَحِّيَ فَلَا يَمَسَّ مِنْ شَعْرِهِ وَلَا أَظْفَارِهِ شَيْئًا

Artinya: "Apabila telah masuk sepuluh hari pertama pada bulan Zulhijjah dan salah seorang di antara kalian hendak berqurban, maka janganlah ia memotong sebagian rambut dan kuku hewan qurbannya sedikitpun." (HR ad-Darimi)

فَإِذَا أَهَلَّ هِلَالُ ذِي الْحِجَّةِ فَلَا يَأْخُذَنَّ مِنْ شَعْرِهِ وَلَا مِنْ أَظْفَارِهِ شَيْئًا حَتَّى يُضَحِّيَ

Artinya: "Jika kalian melihat hilal Zulhijjah, dan di antara kalian ada yang ingin berqurban, maka hendaklah dia menahan (tidak memotong) sebagian rambutnya kukunya." (HR Abu Daud)

Mulai Kapan Dilaksanakan?
Dai lulusan Al-Azhar Mesir Ustaz Ahmad Syahrin Thoriq menukil keterangan dari Al-Mausu'ah Fiqhiyyah Al-Kuwaitiyah (5/171). Perintah ini berlaku bagi orang yang telah memiliki hewan kurban dari sejak masuknya 1 Zulhijjah hingga disembelihnya hewan kurban miliknya tersebut. Namun bagi yang belum berniat dan belum memiliki hewan kurban meski telah masuk bulan Zulhijjah, maka ia masih boleh memotong kuku dan juga rambutnya.

Begitu di tanggal 9 Zulhijjah misalnya, baru ia mendapatkan hewan kurban, maka sejak tanggal itu ia sebaiknya tidak memotong kuku dan rambut yang tumbuh di badannya. [Al-Mausu'ah Fiqhiyyah Al-Kuwaitiyah]

Berkata Syaikh Ali Jum'ah hafizahullah:

أما من لم يَعزم على الأضحية من أول شهر ذي الحجة بل ترك الأمر في ذلك معلقًا حتى يتيسر له أن يضحي فإنه لا يصدق عليه أنه مريد للتضحية، فلا يُكره في حقه أن يأخذ من شعره أو أظفاره أو سائر بدنه شيئًا حتى يعزم على الأضحية؛ فإن عزم استُحِبَّ في حقه أن يمسك عن الشعر وغيره من حين العزيمة.

Artinya: "Dan siapa yang belum berniat untuk berkurban dari awal bulan Zulhijjah, maka ia tidak terkait dengan masalah ini (larangan memotong kuku dan rambut) hingga ia dimudahkan untuk berkurban. Karena ia tidak dianggap hendak berkurban. Tidak dimakruhkan baginya untuk memotong rambut ataupun kukunya atau apapun dari anggota badannya, hingga ia sudah berniat untuk berqurban. Jika dia telah berniat untuk berqurban, barulah disunnahkan untuk menahan dari memotong rambut dan lainnya dimulai dari saat ia berniat tersebut." [Darr Ifta' Mishriyah Nomor Fatwa 577]

Apakah larangan ini juga berlaku untuk anggota keluarga yang akan berkurban? Umumnya para ulama berpendapat bahwa kesunnahan tidak memotong kuku dan rambut di sini hanya untuk yang berniat kurban, tidak untuk keluarganya.

Syaikh Masyhur Fawaz hafidzahullah berkata: "Adapun hukum tentang masalah ini khusus berlaku hanya untuk yang berkurban, tidak untuk keluarganya. Dan tidak juga untuk yang menyembelihkan kurban untuknya. Maka tidaklah dilarang istri atau anaknya untuk memotong rambut dan kukunya." [Majelis ifta' li Dakhili (48)]

(rhs)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.4199 seconds (0.1#10.140)