Pria Ini Jual Obat Penenang ke Pelajar Via Online

Selasa, 16 Agustus 2016 - 15:02 WIB
Pria Ini Jual Obat Penenang ke Pelajar Via Online
Pria Ini Jual Obat Penenang ke Pelajar Via Online
A A A
SERANG - Direktorat Reserse Narkoba Polda Banten membekuk Melky (20) penjual obat terlarang jenis tramadol secara online kepada pelajar yang ada di wilayah Kota Serang dan Cilegon. Warga Lingkungan Keramatwatu, Kabupaten Serang ini mengaku menjual obat tramadol atau yang sering disebut 'dodol' melalui akun facebooknya dengan memposting foto dan menawarkan obat penenang tersebut.

"Dodol (Tramadol) belinya online juga, dari instagram, itu juga baru dua kali pesan, pertama 15 bungkus kedua 50 bungkus," ujar Melky di Mapolda Banten, Selasa (16/8/2016).

Dia mengku tidak mengetahui bahwa obat jenis Tramadol tersebut dilarang untuk diperjualbelikan secara bebas.

"Awalnya saya coba dulu, langsung saya jual, karena lihat orang jual laku banyak yang beli, ngejual ke temen-temen juga," katanya.

Sementara itu, Kasubdit II Direktrorat Reserse Narkoba Polda Banten, AKBP Irwansyah mengatakan, pengungkapan kasus penjualan obat yang kerap disalahgunakan secara online tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat.

Setelah dilakukan penyelidikan, pihaknya langsung membekuk tersangka dengan menjebak menyemar sebagai pembeli di depan gerbang pintu Perum Citra Gading, Kota Serang.

"Kita amankan 545 butir tramadol yang disembunyikan pelaku di bawah jok motornya," ujar Irwansyah.

Hasil pemeriksaan, pelaku menjual obat tersebut seharga Rp150 ribu sampai Rp180 ribu per bungkusnya atau 50 butir tramadol.

Pelaku dikenakan Pasal 198 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Ancaman hukuman dikenakan selama 15 tahun penjara dan denda sebesar Rp1,5 miliar.
(sms)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 2.0238 seconds (0.1#10.140)