Enam Perampok Truk Lintas Provinsi Ditangkap

Kamis, 04 Agustus 2016 - 12:02 WIB
Enam Perampok Truk Lintas Provinsi Ditangkap
Enam Perampok Truk Lintas Provinsi Ditangkap
A A A
SEMARANG - Komplotan perampok truk lintas provinsi dibekuk tim Kejahatan Kekerasan (Jatanras) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Polda Jawa Tengah. Komplotan ini beraksi menggunakan senjata api (senpi) rakitan.

Ada enam tersangka ditangkap, masing-masing; Dedi Hermawan (42); Rudi Warnoto (39); Hendra Rais Wasiyo (40); Nur Hidayat (36). Dua tersangka lainnya; Teguh Sulistiyo (33) dan Suyono (40).

Komplotan ini terakhir beraksi di Jalan Raya Randuacir alias Lingkar Salatiga, pada Minggu 26 Juni 2016 sekira pukul 04.00 WIB.

Truk yang dirampok nomor polisi AG 8667 UR bermuatan 5 ton telur ayam, disopiri Nurkholis dan kernet Agus Riyanto.

Empat tersangka asal Lampung itu adalah eksekutor utama. Mereka berkomplot menggunakan mobil Suzuki APV warna merah BE 2853 TD, menghadang truk, dan menodong sopir dengan senpi, memukul kepalanya.

"Sopir dan kernet disekap, dibawa masuk mobil tersangka dan dibuang di pinggir jalan daerah Pakis, Magelang," ungkap Direktur Reskrimum Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Gagas Nugraha, Kamis (4/8/2016).

Usai beraksi itu, truk di bawa kabur tersangka Hendra Rais Waisyo ke daerah Pati untuk menjual muatan yakni 5 ton telur ke tersangka Suyono dan Teguh, selaku penadah.

Informasi ini sampai ke polisi setelah korban melapor. Di saat yang sama, tim khusus Jatanras sedang berada di lapangan, dalam rangka pengamanan wilayah dari kejahatan.

Tim di lapangan juga setelah menerima informasi dari Polda Jawa Timur, bahwa telah terjadi perampokan truk bermuatan ampas ketela pada Rabu 22 Juni 2016 di Jalan Raya Nganjuk-Kediri. Pola kejahatan dan modusnya sama dengan perampokan truk muat telur di Salatiga.

Tim yang bergerak cepat akhirnya bisa menangkap Dedi, Hendra berikut mobil APV saat melintas di depan Polres Kendal, pada Selasa 28 Juni 2016 sekira pukul 20.00 WIB.

Selanjutnya, tersangka Rudi Warnoto bersama Nur Hidayat ditangkap di dalam Bus Indonesia di Lingkar Kudus, saat hendak pulang ke Lampung pada Rabu 29 Juni 2016 sekira pukul 03.00 WIB. Sementara dua tersangka penadah, ditangkap di kediamannya masing-masing.

"Truk hasil kejahatannya masih kami lacak, mereka ini sasarannya truk (mengabaikan muatannya). Setelah di dapat, malam itu juga truk dipreteli, dijual di beberapa tempat, ini masih kami kejar," sambung Gagas.

Kepala Subdit III Jatanras Dit Reskrimum Polda Jawa Tengah, AKBP Nanang Haryono, mengatakan ada satu tersangka yang masih DPO, bernama Glending,warga Malang, Jawa Timur.

"Mereka ini beraksi lintas provinsi. Seperti di Kediri, ada TKP dengan pola dan ciri-ciri pelaku yang sama dengan TKP Salatiga," timpalnya.

Soal senjata api yang dipakai pelaku beraksi, Nanang menyebut memang belum ditembakkan. Namun, itu merupakan senjata api dan peluru aktif.

"Informasi yang kami dapat, senpi itu dibeli di daerah Lampung," ungkapnya.

Enam tersangka ini ditahan di Polda Jawa Tengah, dijerat Pasal 365 KUHP ayat (1) dan (2) ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Barang bukti yang diamankan; lakban, sepucuk senpi rakitan jenis revolver beserta 7 peluru, 3 telepon seluler (ponsel), telur ayam hasil rampokan dan mobil APV sarana kejahatan.
(sms)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6374 seconds (0.1#10.140)