Polisi Gagalkan Transaksi Sabu di Depan Rumah Dinas Wali Kota

Jum'at, 29 Juli 2016 - 04:13 WIB
Polisi Gagalkan Transaksi Sabu di Depan Rumah Dinas Wali Kota
Polisi Gagalkan Transaksi Sabu di Depan Rumah Dinas Wali Kota
A A A
YOGYAKARTA - Praktik perdagangan narkotika golongan satu jenis sabu-sabu kembali digagalkan oleh tim opsnal Polresta Yogyakarta. Kali ini ada tiga orang tersangka yang berhasil diamankan untuk dihadapkan dengan hukum.

Kasat Resnarkoba Polresta Yogyakarta Kompol Sugeng Riyadi mengatakan pada penyergapan yang dilakukan Rabu 27 Juli 2016 malam, sebenarnya ada enam orang tersangka yang berhasil diamankan.

Namun demikian, dari pemeriksaan yang dilakukan hanya tiga orang yang menjadi tersangka yakni La, 34 warga Gondokusuman, Dh, 21 warga Terban dan Zs, 29, warga Playen Gunungkidul yang akhirnya dijadikan tersangka.

"Ada enam, yang diamankan, namun tiga hanya menjadi saksi karena tidak terkait langsung dengan proses transaksi yang sedang terjadi di depan Rumah Dinas Wali Kota Yogyakarta. Sementara ini tiga orang yang dinyatakan sebagai tersangka," kata Sugeng.

Sugeng menyebut, penangkapan tersebut berawal dari informasi adanya transaksi narkoba jenis sabu-sabu yang akan dilakukan di seputaran kawasan Timoho.

Informasi tersebut diikuti dengan upaya patroli tim opsnal yang akhirnya mencurigai keberadaan enam orang tersangka dengan dua mobil yang langsung berusaha kabur saat petugas gabungan datang di tempat kejadian perkara.

Namun upaya yang dilakukan para tersangka tidak membuahkan hasil karena jumlah anggota polisi yang melakukan penyergapan cukup banyak.

Hingga akhirnya keenam tersangka dengan barang bukti dua paket sabu, satu bong, uang tunai sebanyak Rp450.000 serta dua unit mobil milik tersangka langsung digelandang ke Mapolresta Yogyakarta.
(nag)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.9422 seconds (0.1#10.140)