Direktur Reskrimum Polda Sumut Dicopot dari Jabatan

Sabtu, 23 Juli 2016 - 19:27 WIB
Direktur Reskrimum Polda Sumut Dicopot dari Jabatan
Direktur Reskrimum Polda Sumut Dicopot dari Jabatan
A A A
MEDAN - Direktur Reserse dan Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Sumut Kombes Pol Dono Indarto dicopot dari jabatannya hari ini. Diduga pencopotan ini berkaitan dengan tidak ditahannya politikus Partai Demokrat Ramadhan Pohan.

Pencopotan jabatan Kombes Pol Dono Indarto itu tertuang dalam Telegram Rahasia (TR) dengan Nomor: ST/1738/VII/2016, tanggal 22 Juli 2016. Namun, Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Rina Sari Ginting membantah adanya pencopotan itu dilakukan secara mendadak, apalagi dikaitkan dengan kasus Ramadhan Pohan.(Baca: Setelah 11 Jam Diperiksa, Ramadhan Pohan Akhirnya Dilepaskan)

“Ini hal biasa di tubuh Polri, tidak ada yang luar biasa. Tidak ada kaitanya dengan kasus itu. Apalagi jabatan baru bapak itu naik tingkat menjadi Wadir Tindak Pidana Bareskrim Polri,” kata Rina kepada wartawan, Sabtu (23/7/2016).

Sebab, lanjut Rina, dari segi eselon mantan Dirkrimsus Polda Sumut itu dinyatakan naik tingkat. “Eselon bapak itu naik, jadi tidak benar kalau ada pencopotan, meskipun hanya bapak itu sendiri yang dimutasi dari Polda Sumut,” terangnya.

Selanjutnya, jabatan Dirkrimum Polda Sumut dijabat Kombes Pol Nurfallah yang sebelumnya menjabat sebagai Dirkrimum Polda Aceh.

Terpisah, Penyidik Subdit II/Harta benda,bangunan dan tanah (Hardabangtah) Polda Sumut juga tidak akan melakukan penahanan kepada Savita Linda Hora Boru Panjaitan meski sudah ditetapkan sebagai tersangka bersama Ramadhan Pohan.

“Sepertinya tidak akan dilakukan penahanan meskipun sudah ditetapkan sebagai tersangka bersama Ramadhan Pohan,”kata Kassubbid Penerangan Masyarakat (Penmas) Polda Sumut AKBP MP Nainggolan.

Menurut dia, penahanan itu merupakan kewenangan dari penyidik sebagaimana diatur dalam KUHAP. Apalagi, tersangka dinilai cukup koperatif meskipun dua kali mangkir dari panggilan polisi bersama Ramadhan Pohan.

“Memang sempat mangkir dua kali dengan alasan tertentu. Namun, setelah punya waktu tersangka langsung menghubungi penyidik kalau dia (Savita Linda Hora Boru Panjaitan) siap untuk diperiksa. Padahal jadwal pemeriksaanya seharusnya dilakukan pada 25 Juli 2016 mendatang,”ujarnya.

Nainggolan menjelaskan, pemeriksaan pertama dilakukan berkaitan dengan laporan pengaduan (LP) atas nama Ramadhan Pohan yang juga melaporkannya ke Polda Sumut. “Pada pemeriksaan pertama Savita Linda Hora Boru Panjaitan masih sebagai saksi atas laporan Ramadhan Pohan.Sedangkan untuk LP atas nama Laurenz statusnya sudah jadi tersangka,”sebutnya.

Selain itu, masih kata Nainggolan, dua personel polisi yang melekat untuk melakukan pengamanan saat politikus Partai Demokrat itu mencalonkan diri sebagai calon Wali Kota Medan pada 2015 lalu juga sudah dimintai keterangan sebagai saksi.

Sebab, keduanya digadang-gadang melakukan pengawalan terhadap uang senilai Rp4,5 miliar yang dicairkan dari Bank Mandiri Jalan Imam Bonjol, Medan.
(whb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8852 seconds (0.1#10.140)