Dinilai Tak Kooperatif, Ramadhan Pohan Terancam Ditahan

Rabu, 20 Juli 2016 - 14:00 WIB
Dinilai Tak Kooperatif, Ramadhan Pohan Terancam Ditahan
Dinilai Tak Kooperatif, Ramadhan Pohan Terancam Ditahan
A A A
MEDAN - Penyidik Subdit II/Harta Benda Tanah dan Bangunan (Hardatahbang) Polda Sumut menjerat Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) Partai Demokrat, Ramadhan Pohan dengan Pasal 378 dan 372 KUHPidana tentang penipuan dan penggelapan uang senilai Rp15,3 miliar, Rabu (20/7/2016).

Karenanya mantan calon wali kota Medan ini terancam ditahan karena dinilai tak kooperatif.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Rina Sari Ginting menjelaskan, dari hasil pemeriksaan sementara terungkap Ramadhan Pohan melakukan bujuk rayu kepada korban agar bersedia meminjamkan uang kepadanya, senilai Rp4,5 miliar.

"Korban ini seorang anak berinisial LHH Sianipar dan Ibunya berinisial LH Simanjuntak," katanya kepada wartawan.

Menurut Rina, lokasi penyerahan uang itu dilakukan di tempat pemenangan Ramadhan Pohan. Sebab, pada saat itu mantan anggota DPR RI tersebut ikut mencalonkan diri sebagai Wali Kota Medan.

"Uang yang diterima dari korban itu digunakan oleh tim suksesnya sendiri (Ramadhan) dan proses penyerahan itu dilakukan di kantor pemenangan serta diterima langsung oleh tersangka tanpa perantara," ujar dia.

Dia menjelaskan, untuk meyakinkan korbannya, Ramadhan kemudian menyerahkan sebuah cek di Bank Mandiri senilai Rp4,5 miliar. Namun, setelah korban mencairkannya ke Bank Mandiri, ternyata cek tersebut nilainya tidak mencukupi (Pok).

"Korban merasa yakin karena pelaku memberikan sebuah Cek meskipun setelah dicairkan ternyata Pok," jelasnya, sembari menyebut tersangka bisa saja ditahan karena berlaku tidak koperatif pada penyidik.

Sedangkan, pada laporan yang kedua kerugian korban yang dilaporkan senilai Rp10,8 miliar. "Sebenarnya transaksi penyerahan uang itu dilakukan sebanyak 17 kali mulai tahun 2012 lalu. Dan kini kita sudah memeriksa saksi sebanyak 14 orang," timpalnya.

Sementara itu, kuasa hukum tersangka Sahlan Rifai Dalimunthe mengatakan kliennya tidak pernah meminjam uang dari terlapor, apalagi digunakan untuk dana kampanye pada Pilkada Medan tahun 2015 lalu.

"Tidak ada itu, klien saya tidak pernah meminjam uang untuk dana kampanye, kalaupun itu ada semuanya diluar kendali klien saya, itu urusan tim sukses bukan dia (Ramadhan Pohan)," tukas dia.

Karena itu, pihaknya akan melaporkan balik,"Kami akan melaporkan balik," ujarnya singkat.
(sms)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.1366 seconds (0.1#10.140)