Eksekusi Lahan Sampoddo Berbuntut Panjang

Selasa, 19 Juli 2016 - 16:22 WIB
Eksekusi Lahan Sampoddo Berbuntut Panjang
Eksekusi Lahan Sampoddo Berbuntut Panjang
A A A
PALOPO - Eksekusi lahan dan rumah warga di Kelurahan Sampoddo dan Kelurahan Purangi, Palopo, Sulawesi Selatan, memasuki babak baru. H Bur, selaku pemilik SPBU Sampoddo menuding Pengadilan Negeri (PN) Kelas IB Palopo dan M Nur asal tunjuk batas sebelum pelaksanaan eksekusi dimulai Senin (18/7/2016).

H Bur yang juga Sekretaris Partai Nasdem Kota Palopo ini mengaku telah melaporkan pihak PN Palopo sebagai juru sita bersama M Nur dalam dugaan tindak pidana perusakan bangunan dan penyerobotan lahan miliknya.

"Saya sudah di Makassar, saya sudah masukkan laporan polisi saya di Polres Palopo, hari ini ke Polda, saya juga akan laporkan Pengadilan Negeri Palopo dan M Nur ke Mabes Polri serta Komnas HAM," katanya, Selasa (19/7/2016).

Kepada KORAN SINDO, H Bur mengaku keberatan atas eksekusi lahan miliknya yang di atasnya berdiri bangunan SPBU.

"Saya punya bukti kepemilikan hak atas tanah, saya punya alas hak dan sertifikat tanah, PN dan M Nur asal tunjuk batas tanah sehingga saya jadi korban salah eksekusi," katanya.

Dia menjelaskan bahwa tidak pernah mendapat konfirmasi terkait rencana eksekusi oleh PN Palopo. Dia juga mengaku tidak didudukkan sebagai pemilik hak.

"Kami tidak pernah dapat konfirmasi hari eksekusi, kami tidak pernah didudukkan sebagai pemilik hak, langkah yang saya tempuh sekarang, akan melaporkan kepada Komnas HAM secara pidana dan perdata, teman-teman LSM dan praktisi akan kami beritahu," katanya.

Menurutnya, pelaksanaan eksekusi kemarin semena-mena. "Tidak ada selembar apa pun dari pengadilan, tiba-tiba dieksekusi," katanya.

Terkait pernyataan H Bur ini, Ketua PN Kelas IB Palopo Albertus Usada yang dikonfirmasi saat berada di lokasi eksekusi menolak memberikan keterangan pers.

"Saya belum bisa memberikan keterangan pers, jika ada yang melapor itu hak mereka, nanti saya jawab setelah pelaksanaan eksekusi selesai," katanya.

Dari pantauan KORAN SINDO, hari kedua pelaksanaan eksekusi lahan dan rumah warga di Kelurahan Sampoddo dan Kelurahan Purangi, pemenang sengketa lahan seluas 25,5 hektare di lokasi ini, M Nur, kembali mendatangi lokasi, Selasa (19/7/2016).

Kedatangan M Nur pada 10.00 Wita tadi langsung disambut puluhan ibu rumah tangga yang lahan dan rumahnya terkena eksekusi sejak hari pertama, Senin (18/7/2016).

Para ibu ini meneriaki M Nur. Mereka juga mengingatkan M Nur kalau setiap manusia akan mati dan akan kembali ke tanah. Mendengar cacian ibu-ibu di lokasi eksekusi, M Nur terlihat berusaha sabar dan menerima dengan ikhlas cacian tersebut. Saat di lokasi, M Nur belum bisa memberikan keterangan kepada wartawan.

Dikawal oleh aparat keamanan bersenjata lengkap, M Nur menunjuk satu per satu batas lokasinya, seperti wilayah selatan yang ditunjuknya dekat (sebelum) jembatan dari arah utara-selatan.

Kemudian, dia juga memperjelas batas tanah miliknya di SPBU yang dibantah oleh H Bur, disebut pemilik SPBU Sampoddo. "Ini batasnya, lurus ke atas," kata M Nur, sambil menunjuk batas tanah yang dimaksud di SPBU Sampoddo.

Ketua Pengadilan Negeri (PN) Kelas IB Kota Palopo Albertus Usada yang berada di lokasi tampak melakukan koordinasi dengan M Nur serta empat orang kuasa hukum (pengacara) M Nur.
(zik)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8843 seconds (0.1#10.140)