Suap Bank Banten, Ketua Banggar Dituntut 7 Tahun Penjara

Selasa, 28 Juni 2016 - 16:02 WIB
Suap Bank Banten, Ketua Banggar Dituntut 7 Tahun Penjara
Suap Bank Banten, Ketua Banggar Dituntut 7 Tahun Penjara
A A A
SERANG - Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPRD Provinsi Banten, FL Tri Satriya Santosa dituntut oleh jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi tujuh tahun penjara.

Politisi PDIP ini telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara berlanjut.

Perbuatan terdakwa memenuhi unsur Pasal 12 huruf a UU Republika Indonesia No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah UU Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Tipikor Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Selain itu, Sony juga dinilai sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan bersama-sama memenuhi unsur Pasal 12 huruf b UU RI No 31 tahun 1999 tentan Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2r001 tentang perubahab atas UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa FL Tri Satriya Santosa berupa pidana penjara selama 7 tahun dikurangi selama terdakwa berada di dalam tahanan," ujar JPU Iskandar saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor Serang. Selasa (28/6/2016).

Selain pidana kurungan, Sony juga dikenakan denda sebesar Rp200 juta subsider tiga bulan penjara.

Sebelum menjatuhkan hukuman kepada terdakwa, JPU mempertimbagkan hal yang memberatkan dan meringankan, hal yang memberatkan terdakwa tidak mendukung peemerintah untuk membernatas koruspi.

"Hal yang meringakan yakni terdakwa belum pernah dihukum, berterus terang, dan mengembalikan uang hasil kejahatan," ujar Iskandar.

Sebelumnya, mantan wakil ketua DPRD Provisni Banten, SM Hartono dituntut sebelumnya selama tujuh tahun, sedangkan mantan Dirut PT BGD Ricky Tampinongkol sudah divonis selama 2,5 tahun penjara oleh majelis hakim Tipikor Serang.
(nag)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.2114 seconds (0.1#10.140)