Masa Penahanan Habis, Bule Kanada Buronan Interpol Diekstradisi Besok

Rabu, 07 Juni 2023 - 17:07 WIB
loading...
Masa Penahanan Habis, Bule Kanada Buronan Interpol Diekstradisi Besok
Buronan Interpol Kanada, Stephane Gagnon (50), usai ditangkap di Bali. Bule Kanada itu rencananya akan diekstradisi, Kamis (8/6/2023) besok. Foto: Dok/SINDOnews
A A A
DENPASAR - Setelah sempat ditunda, buronan Interpol Kanada , Stephane Gagnon (50), akan diekstradisi, Kamis (8/6/2023) besok. Hal ini seiring habisnya masa penahanan Gagnon.

"Besok itu masa penahanannya habis sehingga harus diserahkan kepada Interpol," kata Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto, Rabu (7/6/2023).

Dia menjelaskan, masih menunggu surat dari Divisi Hubungan Internasional Polri sebagai landasan melakukan ekstradisi. Surat perintah itu diharapkan sudah diterima Polda Bali besok pagi.



Selain itu, polisi juga masih berkoodinasi dengan petugas imigrasi yang berwenang melakukan penindakan. Begitu surat dari Divhubinter Polri diterima, akan diserahkan ke imigrasi.

Satake melanjutkan, Gagnon akan diekstradisi ke Australia. Hal ini mengingat Indonesia dan Kanada belum memiliki perjanjian ekstradisi.



"Jadi nanti kepolisian Australia yang menyerahkan ke kepolisian Kanada. "Kita hanya punya (perjanjian ekstradisi) dengan Australia. Dengan Kanada belum," imbuh Satake.

Sebelumnya, Gagnon akan diekstradisi ke Australia, Minggu (4/6/023) lalu. Tapi karena ada perbedaan nomor paspor di red notice dengan yang dimiliki Gagnon. Selain itu, Gagnon juga melapor ke polisi dirinya diperas Rp1 miliar.



Gagnon ditangkap di Vila Aman, Canggu, Kuta Utara, 19 Mei 2023. Dia ditangkap berdasarkan red notice interpol Kanada tertanggal 5 Agustus 2022. Pria bule itu hingga kini masih ditahan di Polda Bali sambil menunggu permintaan ekstradisi dari Interpol Kanada.

Gagnon mengaku telah diperas Rp1 miliar sebelum akhirnya ditangkap. Pemerasan diduga dilakukan seorang markus bersama oknum Divhub Inter Polri dan telah dilaporkan ke Divisi Propam Polri.
(nic)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 1.5627 seconds (0.1#10.140)