Tipu Calon Jamaah Haji dengan Modus Mempercepat Keberangkatan, IRT di Lubuklinggau Ditangkap Polisi

Jum'at, 02 Juni 2023 - 12:09 WIB
loading...
Tipu Calon Jamaah Haji dengan Modus Mempercepat Keberangkatan, IRT di Lubuklinggau Ditangkap Polisi
Tim Macan Satreskrim Polres Lubuklinggau meringkus seorang ibu rumah tangga (IRT) Etti (38), Jumat (2/6/2023). Etti ditangkap lantaran melakukan aksi penipuan jamaah haji asal Kota Lubuklinggau. Foto SINDOnews
A A A
LUBUKLINGGAU - Tim Macan Satreskrim Polres Lubuklinggau meringkus seorang ibu rumah tangga (IRT) Etti (38), Jumat (2/6/2023). Etti ditangkap lantaran melakukan aksi penipuan jamaah haji asal Kota Lubuklinggau. Akibat perbuatan tersangka, korban gagal berangkat haji.



Kapolres Lubuklinggau AKBP Harissandi melalui Kasat Reskrim AKP Robi Sugara mengatakan, tersangka Etti sudah berhasil diamankan di Mapolres Lubuklinggau dan telah menjalani pemeriksaan.

Dan modus penipuan yang dilakukan tersangka ini berawal pada bulan maret 2023 ini. Saat itu tersangka datang ke rumah korbanya Riduan, warga Kelurahan Air Temam, Kecamatan Lubuklinggau Selatan II, Kota Lubuklinggau untuk menawarkan kepada korban dan istrinya Masia untuk mengurus percepatan keberangkatan Ibadah Haji.

Diketahui korban sudah mendaftar haji sejak tahun 2016 dan dijanjikan dibujuk rayu oleh tersangka bahwa ia bisa mempercepatnya di tahun 2023 dengan cara membayar uang tambahan sejumlah Rp35.500.000 untuk dua orang.

Penipuan ini terbongkar saat korban melakukan pengecekan di Kantoe Kemenag Kota Lubuklinggau, pada tanggal 13 Mei 2023. Saat itu, pihak Kemenag mengatakan bahwa korban Riduan dan istrinya Masia tidak terdaftar pada keberangkatan Jamaah Haji dari Kota Lubuklinggau di tahun 2023.

Akibat kejadian itu korban merasa dirugikan dan melapornya ke Polres Lubuklinggau untuk ditindaklanjuti. “Dari hasil laporan korban ke Polres, tim Macan Satrekrim langsung melakukan penyelidikan, memeriksa saksi-saksi dan berhasil menangkap tersangka saat berada di Jalan Yos Sudarso Kota Lubuklinggau, Selasa (30/5/2023) sekitar pukul 15.30 WIB,” katanya.

Dari hasil penyelidikan, tersangka mengakui telah menggelapkan uang milik para korban sebanyak 10 (sepuluh) orang dengan akumulasi total sekitar Rp199.010.000, dengan modus dapat mempercepat keberangkatan haji di tahun 2023. Dan terdapat juga 8 (delapan) orang Korban lainnya dengan modus keberangkatan umroh tahun 2023 dengan kerugian korban sekitar Rp256.000.000,-

“Pengakuan tersangka uang para korban habis untuk menutupi membayar hutang dan menutupi keberangkatan umroh jamaah lainnya alias gali lubang tutup lubang,” katanya.
Selain itu juga tersangka ini tidak dapat menunjukkan legalistas ataupun perizinan terkait Travel Haji Umroh Firdaus yang dikelolanya. Oleh karena itu tersangka akan dikenakan Pasal 372 KUHPidana dan atau Pasal 378 KUHPidana.
(don)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 2.6090 seconds (0.1#10.140)