Rugikan Investor Miliaran Dolar lewat Aset Kripto, Elon Musk Digugat

Jum'at, 02 Juni 2023 - 11:10 WIB
loading...
Rugikan Investor Miliaran Dolar lewat Aset Kripto, Elon Musk Digugat
Elon Musk tersangkut kasus aset kripto. Foto/Reuters
A A A
JAKARTA - CEO Tesla Elon Musk dituduh melakukan praktik insider trading dalam memanipulasi mata uang kripto Dogecoin. Investor menyampaikan tuduhan tersebut dalam gugatan class action.



Tuduhan itu disampaikan oleh investor yang dirugikan miliaran dolar akibat token kripto berlogo anjing Shiba Inu tersebut anjlok. Dalam pengajuan gugatan di pengadilan federal Manhattan, para investor mengatakan Elon Musk menggelembungkan harga Dogecoin dengan mengorbankan investor lainnya.

“Sebuah manipulasi pasar dan insider trading yang memungkinkan Elon Musk menipu investor, menguntungkan diri sendiri dan perusahaannya,” tulis investor dalam gugatan tersebut, dilansir Reuters, Jumat (2/6/2023).

Tuduhan itu bermula karena Elon Musk diduga membayar influencer online melalui postingan twitter dalam penampilannya di program “Saturday Night Live” NBC pada tahun 2021, serta penampilan lainnya untuk mempromosikan perdagangan Dogecoin yang menguntungkan. Musk pun diduga mengendalikan dan memanipulasi pasar tersebut.

Investor mengatakan, tindakan manipulasi pasar termasuk ketika Elon Musk menjual sekitar USD124 juta Dogecoin pada bulan April setelah dia mengganti logo burung biru Twitter dengan logo Dogecoin, yakni anjing Shiba Inu, yang menyebabkan lonjakan harga Dogecoin sebesar 30%.

Para investor menuduh orang terkaya kedua di dunia ini dengan sengaja menaikkan harga Dogecoin lebih dari 36.000% selama dua tahun dan kemudian membiarkannya anjlok. Investor juga memasukkan tuduhan terbaru mereka dalam pengaduan ketiga, ke dalam gugatan yang dimulai Juni tahun lalu.

Sebelumnya, Musk dan Tesla pada bulan Maret meminta pembatalan pengaduan kedua yang telah diubah dengan menyebutnya sebagai "karya fiksi yang fantastis" dan mengatakan pada 26 Mei bahwa perubahan lain tidak dapat dibenarkan.

Dalam sebuah perintah pada hari Rabu (31/5), Hakim Distrik AS, Alvin Hellerstein, mengatakan akan mengizinkan amandemen ketiga terhadap tuntutan dengan mengatakan bahwa para tergugat tidak akan dirugikan.



Hellerstein juga mengabulkan permintaan para investor untuk menghentikan gugatan terhadap organisasi nirlaba Dogecoin Foundation. Pengacara para investor Seth Levine menyebut langkah itu tepat.

(uka)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.0989 seconds (0.1#10.140)